4 Terdakwa Perkara Korupsi Terkait KPN Kutim Divonis Bersalah

Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN Pemkab Kutim

0 839

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 4 Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran 2019, divonis bersalah, Kamis (1/8/2024) siang.

Proses serah terima 4 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejati Kaltim. (foto: Exclusive)
Proses serah terima 4 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejati Kaltim beberapa waktu lalu. (foto: Exclusive)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN, 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN, menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing Terdakwa.

Terdakwa Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) BPKAD Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2018-2019, nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dijatuhi hukuman berdasarkan Dakwaan Subsidair selama 1 tahun denda Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan (Subsidair) selama 3 bulan.

Terdakwa Muhammad Hamdan selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA BPKAD Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2018-2019 nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, divonis berdasarkan Dakwaan Subsidair selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 Juta Subsidair pidana kurungan  3 bulan.

Terdakwa Subair selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN, dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung SH MH dan Hariyanto SAg SH menyatakan, Terdakwa Subair terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Subair untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp3.683.821.814,00 (Rp3,6 Milyar), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Terhadap Terdakwa Darmawati selaku Kasubbid Pengelola Kasda Kutim BPKAD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan denda Rp50 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Darmawati menyatakan menerima. Sedangkan 3 Terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman K Siriwa SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang mengikuti Persidangan, menyatakan pikir-pikir untuk keempat Putusan Majelis Hakim tersebut.

Keempat Terdakwa Didakwa JPU Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam Persidangan, Terdakwa Suriansyah, Terdakwa Muhammad Hamdan, pada sidang sebelumnya dituntut berdasarkan Dakwaan Subsidair masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti.

Terdakwa Darmawati juga dituntut berdasarkan Dakwaan Subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, setelah Dakwaan Primair dinyatakan Tidak terbukti. Sedangkan Terdakwa Subari dituntut berdasarkan Dakwaan Primair selama 8 tahun penjara.

Perkara ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp4.983.821.814,00 (Rp4,9 Milyar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 92 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!