Perkara Korupsi Komoditas Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa

Harli: Dakwaan Subsidairitas

0 720

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tiga Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjalani sidang pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (31/7/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Terdakwa Amir Syahbana, nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Terdakwa Rusbani alias Bani, nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan Terdakwa Suranto Wibowo, nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –667/115/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, Terdakwa Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung (ESDM Babel) periode 2021-2024.

Terdakwa Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019. Dan Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-Maret 2019.

“Didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas,” ungkap Harli.

Baca Juga:

Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum yang mengadili perkara ini diketuai Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ardito Muwardi SH MHum,” jelas Harli.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi), oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum.

Perkara ini telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 Trilyun) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP)di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.  (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!