KPK Apresiasi Pengembalian Uang Terdakwa AGM

Ali: Tentu Kita Hargai

0 203

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Langkah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengembalikan uang sebesar Rp3 Milyar mendapat perhatian Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ali Fikri mengatakan bahwa tindakan ini memang patut dihargai, terutama karena dilakukan dalam proses Penyidikan maupun Persidangan.

“Tentu kita hargai seorang Terdakwa, hasil dugaan kejahatan baik dalam proses Penyidikan maupun Persidangan,” ujarnya usai Workshop Penulisan Jurnalistik di Ruang Wiek, Diskominfo Kaltim, Samarinda, Rabu (24/7/2024).

AGM, lanjutnya, mengembalikan uang tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024) lalu.

“Jaksa Penuntutnya sudah menjelaskan itu semua,” terang Ali Fikri.

Baca Juga:

Ali juga menekankan, bahwa pengembalian hasil korupsi tidak menghapus pidana, namun menjadi faktor yang meringankan Tuntutan atau Putusan.

“Jadi mengembalikan hasil korupsi tidak menghapus pidananya, tapi menjadi faktor meringankan tuntutan maupun Putusan,” ungkapnya.

Ia menaruh harapan besar agar dalam Persidangan lainnya, Terdakwa dapat menyadari semua hasil perbuatannya dan apa saja yang telah dinikmati.

“Dengan ini, meski hukuman bisa menjadi lebih ringan, status Terdakwa tetap ada,” tutupnya.

Akhir kesempatan ia mengatakan, sidang berikutnya atas kasus yang menimpa AGM ini akan dijadwalkan kembali 6 Agustus 2024 mendatang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 72 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!