PT PAMA Digugat ke Pengadilan atas Kerusakan Rumah Warga

Titus: Semakin Parah Pada Juli 2023

0 1,040

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Wahidah, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Suroboyo, Nomor 15, RT 024, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengajukan Gugatan Hukum Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kepada PT PAMAPERSADA NUSANTARA.

Melalui Kuasa Hukum Titus Tibayan Pakalla SH, Gugatan ini diajukan dan terdaftar di PN Samarinda dengan Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Smr.

Menurut keterangan Titus selaku Kuasa Hukum Wahidah, alasan utama kliennya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda lantaran rumah tempat tinggalnya mengalami kerusakan parah akibat dampak dari aktivitas perusahaan yang diduga sebagai penyebab kerusakan.

Kejadian ini berawal pada tahun 2008 hingga 2010, dimana PT PAMAPERSADA NUSANTARA melakukan pekerjaan Pembangunan Mess di wilayah perumahan padat penduduk.

Semula dampaknya tidak terlalu dirasakan. Namun, pada Juli 2023, perusahaan kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan selama sekitar 3 bulan di wilayah yang sama.

Wahidah akhirnya protes dan keberatan terkait aktivitas pekerjaan perusahaan, yang menggunakan truk pengangkut Crane dan Mobil Molen Beton dengan bobot 12 hingga 55 ton melintas di depan rumah warga, termasuk rumah Wahidah.

Menurutnya, Jalan Suroboyo tidak layak untuk dilintasi kendaraan bermuatan berat karena berisiko merusak rumah warga.

Sejak aktivitas pekerjaan tersebut dimulai, rumah Wahidah mengalami keretakan parah yang diduga akibat getaran yang ditimbulkan alat berat yang melintas.

“Kerusakan pada rumah Wahidah mulai terlihat sejak 2008, tetapi semakin parah pada Juli 2023 ketika perusahaan kembali melanjutkan pekerjaannya,” ujar Titus kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di PN Samarinda, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:

Menurut Titus, Wahidah telah melaporkan keluhannya kepada Ketua RT 34 dan melanjutkan laporannya ke Kecamatan Sungai Kunjang.

Menanggapi laporan Wahidah, pihak Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Lurah Karang Asam Ilir, Babinsa Kelurahan Karang Asam Ilir, Ketua RT 034, dan PT PAMAPERSADA NUSANTARA.

Pada rapat Ketiga yang diadakan tanggal 23 November 2023, disepakati bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda akan menghitung taksiran biaya perbaikan rumah warga yang rusak. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, biaya perbaikan rumah Wahidah yang luas bangunannya 114,26 M2 adalah sebesar Rp549.590.600.

Dalam Petitum Gugatan Wahidah yang tercatat di SIPP PN Samarinda menyebutkan bahwa, tindakan PT PAMAPERSADA NUSANTARA yang menyebabkan kerusakan rumahnya adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Menurut Titus, hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

Oleh karena itu, Wahidah meminta ganti rugi dari PT PAMAPERSADA NUSANTARA sebesar Rp549.590.600 untuk biaya perbaikan rumah, dan Rp200.000.000 untuk kerugian immateril yang dialaminya sejak tahun 2008.

Wahidah berharap Gugatan ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan, sehingga PT PAMAPERSADA NUSANTARA bertanggung jawab atas kerusakan rumahnya yang diduga sebagai akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Pihak PT PAMAPERSADA NUSANTARA pada Sidang Perdana yang digelar, Senin (29/7/2024), tidak hadir ketika Sidang Gugatan Perdata ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Agustus 2024, dan berharap PT PAMAPERSADA NUSANTARA selaku Pihak Tergugat dapat hadir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Edtor: Lukman

(Visited 143 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!