Terdakwa AGM Titipkan Rp3 Milyar ke Rekening Penampungan KPK

Arsyad: Bentuk Kebesaran Hati Beliau

0 447

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024).

Perkara ini menyebabkan kerugian Keuangan Negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14,4 Milyar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam Surat Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023.

Dari jumlah tersebut, Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Bupati PPU periode tahun 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa AGM sejumlah Rp6.686.916.130,00 (Rp6,6 Milyar).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi, Terdakwa AGM melalui Arsyad selaku Penasehat Hukumnya menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menitipkan uang sejumlah Rp3 Milyar di rekening penampungan KPK, sebagai Uang Pengganti jika kliennya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

“Terkait penyerahan itu, ini bentuk kebesaran hati beliau (AGM-red) kepada Pengadilan, kepada negara, bahwa walaupun saya (AGM) merasa tidak melakukan kejahatan tersebut. Tetapi karena telah menyangka saya,” jelas Arsyad saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca Juga:

Menurut Arsyad, uang yang akan dititipkan di rekening penampungan KPK itu tadinya nilainya Rp4 Milyar. Namun setelah diteliti, ada pembayaran Private Jet yang tidak jelas sumbernya. Sehingga akhirnya diputuskan menitipkan Rp3 Milyar.

Terkait pengembalian tersebut, JPU KPK tidak menerima secara langsung uang tersebut. Ia meminta untuk disetorkan ke Rekening Penampungan KPK. Nanti bukti penyetorannya disampaikan kepada KPK, seperti yang disampaikan di Persidangan.

“Ini kan hanya menitipkan uang, tapi pada dasarnya kesan Terdakwa tidak mengakui bahwa yang sudah diterima dari Heriyanto, Baharun Genda. Dia hanya menitipkan uang untuk penggatian dari Uang Pengganti nanti yang akan dibebakan kepadanya pada saat Tuntutan dan saat Putusan,” jelas JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati,

Pada intinya, kata Gina, KPK menunggu bukti setoran ke Rekening Penampungan KPK. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 105 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!