Sengketa Lahan Jadi Sorotan Anggota DPRD Kutim

Abdi: Saya Berharap Adanya Sinergi

0 300

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Abdi Firdaus menyoroti masalah sengketa tanah, yang kerap berujung pada hukum Perdata.

Ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai regulasi Perda, dan Undang-Undang tentang Agraria.

“Di lapangan, permasalahan sengketa lahan menjadi isu yang sangat sulit diselesaikan. Kepastian hukum dan sosialisasi rutin adalah solusi pencegahan, agar tidak sampai ke ranah Perdata,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Abdi menjelaskan bahwa permasalahan administrasi legalitas, seperti lampiran letak geografis dan titik koordinat yang tidak sesuai, sering menjadi faktor utama sengketa tanah.

“Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut dan berharap agar permasalahan ini dapat segera rampung, mengingat ada beberapa indikasi surat tanah yang hanya asal dibuat tanpa memperhatikan isi di dalamnya,” katanya.

Baca Juga:

Untuk menyelesaikan masalah ini, Abdi menekankan perlunya kebijakan melalui Perda dan sosialisasi, serta ketegasan OPD terkait dalam menangani sengketa tanah.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan konsultasi dalam penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya berharap adanya sinergi, agar permasalahan seperti ini dapat segera diselesaikan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 302 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!