Jika Batasi Ruang Gerak Pers, Politisi PDIP Kutim Tolak RUU Penyiaran

Siang: . Kalau Saya, Akan Kita Tolak

0 233

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Kebebasan Pers kembali terancam dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang dinilai membatasi ruang gerak Jurnalis. Hal inipun mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi A DPRD Kutim Siang Geah.

Siang menegaskan, Media Pers merupakan pilar demokrasi yang penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, RUU Penyiaran seharusnya memberikan perlindungan, bukan malah membatasi Kebebasan Pers.

“Pers merupakan pilar demokrasi yang sampai hari ini berjalan di Indonesia. Semangat untuk menjaga Kebebasan Pers itu harus kita jaga selalu, jangan sampai mempersempit ruang geraknya,” ucap Siang Geah, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, Kebebasan Pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999. Membatasi ruang gerak Pers akan berdampak negatif, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi informasi.

“Kalau ruang gerak Pers dibatasi, ini akan menjadi tidak baik. Apalagi informasi itu bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saya, akan kita tolak kalau dia (RUU Penyiaran, Red) membatasi Kebebasan Pers,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Siang mengaku belum mengetahui kelanjutan pembahasan RUU Penyiaran di DPR RI. Namun, aspirasi penolakan dari Komunitas Pers sudah disampaikan DPRD Kutim.

“Saya yakin aspirasi penolakan ini sudah sampai ke DPR RI, dan menjadi perhatian legislatif. Sayapun belum tahu, apakah RUU ini akan ditunda atau bahkan tidak dibahas sama sekali.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 219 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!