Perkara Korupsi 109 Ton Emas, Penyidik Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Lagi

Tersangka Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT. Antam.Tbk

0 131

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Komoditi Emas tahun 2010 -2021 menyebutkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 7 orang tersangka, Kamis (18/7/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 613/061/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa, sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” jelas Harli.

Ketujuh Tersangka masing-masing LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Baca Juga:

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, dalam kurun waktu tahun 2010-2021 Tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum.

Melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Sehingga para Tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan. Melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama, dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para Tersangka.

Dimana para Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

Bahwa estimasi total logam mulia (Emas) yang telah dipasok oleh para Tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia, dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au).

“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Harli.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 130 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!