Kecam Pencemaran Lingkungan, Legislator Kutim Ancam Rekomendasikan Cabut Izin

Abdi: Masyarakat Sangat Dirugikan

0 548

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Perusahaan penyebab pencemaran lingkungan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, bakal melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Abdi Firdaus beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, sejumlah anggota DPRD Kutim mendatangi perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan itu. Para wakil rakyat itupun menuntut, agar perusahaan melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

“Ada beberapa anggota DPRD Kutim yang telah mendatangi perusahaan, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Saya dapat informasi dari Komisi B, bahwa perusahaan siap untuk melakukan ganti rugi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Abdi Firdaus saat ditemui, Senin (15/7/2024).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tak ingin bila pencemaran lingkungan ini kembali terjadi. Sebab, dampak yang paling besar dirasakan saat pencemaran lingkungan ialah masyarakat.

Mengantisipasi kejadian kembali berulang, Abdi Firdaus berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan pihak terkait harus melakukan pengawasan dengan lebih ketat,” ujarnya.

Abdi bahkan lantang memperingatkan perusahaan yang berulang melakukan pencemaran lingkungan. Dia menegaskan, DPRD Kutim tidak akan tinggal diam bila kejadian seperti ini kembali berulang.

“Kalau perusahaan yang sama melakukan lagi, kami bakal melakukan tindakan tegas. Kalau perlu kami rekomendasikan agar izin mereka dicabut. Selama itu merugikan masyarakat, kami pasti akan selalu membela,” tegasnya.

Meski demikian, Abdi Firdaus belum mengetahui berapa besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat. Dia menjelaskan, hal itu masih dalam pembicaraan perusahaan.

“Masyarakat sangat dirugikan, kami harap ada aturan yang lebih ketat mengenai lingkungan. Ketika lingkungan tercemar dampaknya ke masyarakat, kasihan masyarakat,” jelasnya.

Meski tidak menyebutkan secara angka, namun Abdi mengatakan banyak perusahaan baru yang hanya memberikan sedikit dampak positif ke masyarakat.

“Banyak perusahaan baru berdiri, tapi dampak positif yang diberikan kepada masyarakat hanya sedikit. DLH harus lebih tegas dalam mengawasi perusahaan yang ada di Kutim.” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kutim Arpan menyampaikan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan masyarakat pelapor dan pihak Perusahaan Indexim sebagai terlapor. Namun pihak perusahaan tidak hadir saat itu, sehingga pertemuan itu belum bisa dikatakan hearing. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 544 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!