Didakwa Mencuri Sawit Lonsum, Pagior Sebut Dijebak Perusahaan

Pagior: Sudah 27 Tahun Tanah Kami Dikuasai Lonsum

0 269

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT: Pagior merasa dirinya telah dijebak oleh pihak manajemen PT PP London Sumatera Tbk (Lonsum). Perusahaan Perkebunan KelapaSawit itu telah membuatnya meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat, sejak 28 Maret 2024 lalu. 

Keterangan itu disampaikannya sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (11/7/2024). Ia didampingi Syaiful Anwar selaku Penasihat Hukum.

“Saya dijebak oleh perusahaan,” ungkap Pagior kepada Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam berkas perkara bernomor 101/Pid.B/2024/PN Sdw.

Menurut Pagior, ia tidak mencuri. Buah Sawit yang dipanen oleh tiga Saksi atas permintaannya tersebut, diakui sebagai hak miliknya. Meski Sawit ditanam oleh Lonsum, namun lahan tersebut diklaim sebagai harta milik keluarga dari ayahnya, Ranjang.

“Sudah 27 tahun tanah kami dikuasai Lonsum. Tidak ada pembebasan, tidak ada kompensasi dan tidak ada Kebun Plasma,” tegasnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Pagior menjelaskan, Sawit yang ditanam di lahan tersebut, justru diklaim milik PT Gelora Mahapala, bukan Lonsum. Lahan tersebut seluas 37 Hektare dari 100 Hektare lebih milik keluarga besar. Seluruh lahan itu berada di wilayah empat Kampung atau Desa di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Yaitu, Kampung Pentat, Kampung Muara Nayan, Kampung Tanjung Isuy, dan Kampung Pulau Lanting.

Dikatakan Pagior, ia memiliki surat kepemilikan tanah di lokasi yang dijadikan tempat kejadian perkara tersebut. Versi Lonsum disebut Divisi 5 dalam areal Kedang Makmur Estate.

“Lahan itu punya ponakan saya, sudah dibagi ke saya. Sudah lama saya klaim itu ke perusahaan. Tidak bayar tanah, tidak ada Plasma. Karena tidak ada kompensasi ya saya ambil,” katanya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Buha Ambrosius Situmorang terkait izin memanen dari perusahaan, Pagior mengaku tidak ada. Ia beralasan, lahan di wilayah Kampung Pentat itu justru ditanami oleh PT Gelora Mahapala. Sedangkan Lonsum, setahunya berada di wilayah Kecamatan Muara Pahu.

Baca Juga:

Sesuai surat kepemilikan tanah, lanjut Pagior, miliknya seluas 37 hektare. Tanah atas nama Darwin, suami dari kakaknya. Seluruh lahan milik keluarganya, telah dibentangkan tali plastik sebagai tanda batas masing-masing. Pekerja yang diminta memanen, telah diberitahu soal batas lahan itu.

“Sudah 27 tahun saya klaim masalah HGU (Hak Guna Usaha), kompensasi tanah dan Plasma tidak pernah ada. Perusahaan tidak menjawab. Ada kebun ditanam sendiri, Sawit pribadi. Yang kami panen ada surat tanah dari Kampung,” ungkapnya.

Terakhir, ditegaskan Pagior terkait sikap Lonsum yang tidak kooperatif. Sejak tahun hadirnya Lonsum di Kampung mereka, telah beberapa kali berupaya mengajukan klaim hak atas tanah. Namun, hingga mediasi pada bulan November 2023 lalu, pihak Lonsum tidak kooperatif.

Pertemuan yang dimediasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Jempang itu melahirkan kesepakatan, untuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur. Hanya saja, tidak dilakukan Lonsum.

Saat ditanya Mahesa Priyatama selaku JPU, mengapa tidak melakukan Gugatan Perdata, Pagior mengaku telah direncanakan pihak keluarga besar.

“Tapi kita mediasi dulu. Tahun 2004 dan 2005, sudah diakui perusahaan, tapi saya tolak. Perusahaan tidak ada titik temu bayar lahan. Tidak pernah ada tali asih,” katanya.

Mediasi terakhir di tahun 2023, ada kesepakatan dalam berita acara, Lonsum maupun Pagior dan keluarga tidak boleh memanen Sawit yang ada. Sampai tiga tuntutan (ganti rugi lahan, Kebun Plasma, dan HGU) jelas. Namun, Lonsum dinilai melanggar kesepakatan.

“Pagi tanggal 28 Maret, Lonsum memanen Sawit itu. Ya, saya juga panen. Saya suruh pak Rian (Valerianus Dua Lajar) memanen, hasilnya nanti dibagi dua,” imbuhnya.

Tiga Saksi yang dihadirkan masing-masing Benediktus Manuk, Partisius Sau, dan Valerianus Dua Lajar. Ketiganya didakwa kasus yang sama dengan sembilan Terdakwa lainnya, termasuk Pagior.  Namun berkas perkara dibagi menjadi empat berkas.

Para Saksi mengatakan, hanya bertindak memanen Sawit atas permintaan Pagior. Sebagai warga perantau dari Nusa Tenggara Timur, ketiganya hanya tahu Sawit itu milik pribadi Pagior. Hari itu, 28 Maret 2024, memanen sekitar 60 Janjang Buah Sawit seberat sekitar satu ton. Lokasi berjarak sekitar 500 meter dari rumah Pagior.

Partisius Sau memetik Sawit menggunakan Eggrek sepanjang 12 meter, lalu Valerianus Dua Lajar mengumpulkan, dan Benediktus Manuk membawa ke pinggir jalan. Pihak Lonsum lebih dulu memanen di lokasi yang sama, dan sekitar Pukul 11 ketiganya memanen sisa buah yang ada.

“Kami biasa kerja di kebun pribadi warga. Kami dari jauh merantau cari uang. Kalau disuruh kerja ya kerja, tidak curiga punya orang lain. Kami bertiga disuruh langsung Pak Pagior,” ungkap Partisius Sau.

Belum sempat dimuat ke mobil. Kami tidak merasa sedang mencuri, seperti biasa saat memanen Sawit di kebun orang lain. Pak Pagior ada di rumah,” jawab Valerianus Dua Lajar atas pertanyaan JPU.

Sidang perkara Dakwaan pencurian Buah Sawit dengan 12 Terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2024 sore. Agendanya menghadirkan Saksi a de charge atau Saksi yang meringankan. Yaitu, Saksi yang diajukan oleh Terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas Dakwaan yang ditujukan pada dirinya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lee

Editor: Lukman

(Visited 288 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!