Mantan Bupati Buton Selatan Dihukum 9 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Rugikan Keuangan Negera Rp1,6 Milyar

0 40

DETAKKaltim.Com, BUTON: Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani divonis 9 tahun penjara, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandara Kargo di Kabupaten Buton Selatan tahun 2020.

Sidang pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi, Kamis (13/6/24), dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K SH MH dengan Hakim Anggota Muhammad Rutabuz A SH MH dan Wahyu Bintoro SH, diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Anshar SH serta 5 terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya.

Empat terdakwa lainnya divonis masing-masing Ahmad Ede 7 tahun penjara, Endang Siwi Handayani 6 tahun penjara, Abdul Rahman 4 tahun penjara, Erik Octora Hibali 1 tahun 2 bulan penjara.

Sepekan sebelumnya, pada Sidang Tuntutan, La Ode Arusani yang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar Uang Pengganti Rp403.247.000,- Subsidair pidana penjara 5 tahun.

Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar Uang Pengganti Rp484.100.000,- Subsidair pidana penjara 4 tahun.

CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 7 tahun, pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar Uang Pengganti Rp534.329.000,- Subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT:

Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 4 tahun, pidana denda sebesar Rp100 Juta, Subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10 Juta agar disetorkan ke Kas Negara.

Erick Octora Hibali Silondae didakwa dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Perkara ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp1.612.992.000,00 (Rp1,6 Milyar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi  Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2063/PW20/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 38 times, 3 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!