Perkara Suap Kasatker PJN Wil 1, Staf dan Keuangan PT FPL Bersaksi

Terdakwa Rachmad Fadjar Tidak Bantah Keterangan Saksi

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr melanjutkan sidang, Kamis (13/6/2024).

Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim.

Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi dari Staf dan Keuangan PT Fajar Pasir Lestari (FPL) masing-masing Nur Millah Abu Amin, ⁠Nur Novida Sari dan Ayu Andilla. Ketiganya saksi yang mencatat aliran-aliran suap dan menerangkan catatan-catatan perusahaan berikut pemberian fee dari PT PFL.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada ketiga saksi. Dari keterangan saksi Sari diketahui, ada fee 10 persen yang disisihkan. Ditransfer ke PPK atas perintah Abdul Ramis dan Hendra. Transfer itu biasanya dilakukan Saksi Andilla, kalau sudah ditransfer baru dikonfirmasi permohonannya.

“Kalau penyerahannya saya nggak tahu,” kata Sari menjawab pertanyaan JPU Ni Nengah Gina Saraswati SH.

Mendalami keterangan Saksi Andilla, Penasehat Hukum Terdakwa menanyakan terkait fee 10 persen dimana 7 persen untuk Kasatker dan 3 persen untuk PPK atas perintah Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, Saksi Andilla mengatakan tidak pernah melihat

“Apakah saksi pernah melihat secara langsung penyerahan 7 persen dan 3 persen itu?” tanya PH Terdakwa.

“Tidak pernah,” jawab Saksi Andilla.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait penyebab Abdul Ramis mau memberikan fee 10 persen, sementara persyaratan secara administrasi sudah lengkap. Apakah karena takut tidak diberikan pekerjaan lagi, saksi mengatakan tidak tahu.

Terhadap keterangan saksi-saksi, Terdakwa Rachmad Fadjar dan Terdakwa Riado Sinaga tidak membantah.

“Cukup Yang Mulia,” kata Terdakwa Rachmad Fadjar.

Sidang yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH masih akan dilanjutkan, Kamis (27/6/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

BERITA TERKAIT:

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode E-Katalog.

Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto telah menjalani sidang, keduanya divonis bersalah beberapa waktu lalu.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!