Perkara Suap Kasatker PJN Wil 1, JPU KPK Pertanyakan Fee 8 Persen

Rp115 Juta Diterima Saksi Sudah Dikembalikan ke KPK

0 126

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim.

Pada sidang yang digelar, Kamis (6/6/2024). JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi masing-masing PPK 1.7 Kisman Hadi, PPK 1.9 ⁠Mohamad Nurul, dan ⁠Muhammad Angga Pratama serta ⁠Audi Rachmadian selaku tenaga honorer di PPK 1.1.

Dalam keterangannya, Saksi Nurul yang ditanya berbagai pertanyaan menjelaskan tidak ada pemberian dalam persentase sebesar 10 persen kepada Terdakwa Rachmad Fadjar dari kontraktor. Namun setelah didesak, Saksi Nurul menjelaskan ada permintaan sebesar 8 persen kepada PT Duta dari pencairan Rp27 Milyar atau senilai Rp230 Juta dari total nilai kontrak Rp51 Milyar melalui E-Katalog.

Uang Rp230 Juta di terima dari Edy dibagi 2 Saksi Nurul dengan Terdakwa Rachmad Fadjar, masing-masing Rp115 Juta.

“Yang saudara serahkan Rp115 (Juta) ya?” tanya JPU.

“Ya,” jawab Saksi Nurul singkat.

Uang Rp115 Juta itu, kata Saksi Nurul, telah dikembalikan ke Rekening Penampungan KPK.

Ditanya angka 8 persen yang diminta itu, Saksi Nurul menjelaskan itu datang dari Terdakwa Rachmad Fadjar untuk disampaikan ke kontrakor. Dimana pembagiannya 6,5 persen untuk Terdakwa Rachmad Fadjar, sedangkan 1,5 persen untuk Saksi Nurul sebagai PPK 1.9.

Mengenai rapat yang mengumpulkan PPK untuk membicarakan komitmen fee, Saksi Nurul mengatakan pernah mendengar namun ia tidak hadir dalam rapat itu. Soal komitmen fee itu, disampaikan hanya pada saat berdua dengan Terdakwa Rachmad Fadjar.

Baca Juga:

Ditanya soal pekerjaan Swakelola di PPK 1.9, Saksi Nurul menjelaskan ada pemotongan 5 persen untuk Terdakwa Rachmad Fadjar dari total anggaran Rp2,5 Milyar.

Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Nurul membenarkan jika selain komitmen fee juga ada sumbangan dan setoran dari kontraktor.

Terkait keterangan Saksi Nurul mengenai rapat yang dihadiri semua PPK membicarakan komitmen fee dari Kontraktor sebelum hari Raya Idul Adha 2023, kepada JPU Rudi Dwi Prastyono SH Saksi Nurul membenarkan rapat itu ada dan dihadiri semua PPK.

Keterangan Saksi Nurul ini berbeda dengan yang disampaikan saat menjawab pertanyaan JPU lainnya sebelumnya, yang menyebutkan hanya mengetahui dan permintaan komitmen fee 10 persen itu disampaikan Terdakwa Rachmad Fadjar saat berdua.

Pada perkara ini, salah satu peristiwa yang menjadi perhatian JPU KPK adalah terkait rapat yang digelar pada bulan Maret 2023. Dalam rapat itu, sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Rachmad Fadjar menyampaikan kepada setiap PPK untuk meminta fee dari proyek yang dilaksanakan melalui proses E-Katalog sebesar 10 persen. 3 persen untuk PPK sedangkan 7 persen untuk Kasatker.

Pada sidang sebelumnya, sejumlah PPK telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Beberapa saksi membantah terkait pelaksanaan rapat dan permintaan fee tersebut, namun Saksi PPK 1.1 Rudy Hartono bersumpah demi Allah mengatakan rapat itu ada meski ia datang terlambat.

JPU KPK berkali-kali mengingatkan saksi tentang konsekwensi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 Juta dan paling banyak Rp600 Juta.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode E-Katalog.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 109 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!