DPMPD Kaltim Dorong Penyusunan Perdes Miliki Panduan Jelas

Puguh: Panduan Ini Diperlukan

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Panduan yang jelas dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Puguh Harjanto.

Penyusunan Perdes tersebut membutuhkan panduan yang jelas untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga peraturan yang dibuat sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, diakui dan ditegakkan secara sah, serta dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat Desa.

“Panduan ini diperlukan agar Peraturan Desa memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Selain itu, diakuinya sangat dibutuhkan juga konsisten dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebab Perdes memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama diperintahkan oleh Undang-Undang.

Proses penyusunannya juga harus didasarkan pada panduan yang benar dan jelas, untuk memastikan peraturan tersebut dapat berfungsi dengan efektif.

“Memang butuh panduan yang benar dalam menyusun peraturan tersebut,” tegas Puguh, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Partisipasi aktif dari masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa, diharapkan Puguh dapat ditingkatkan, baik itu melalui musyawarah Desa atau pertemuan warga. Masukan serta saran dari masyarakat dapat dikumpulkan untuk menghasilkan peraturan yang benar-benar sesuai, dengan kebutuhan dan kondisi Desa.

“Ini penting agar peraturan yang dibuat tidak hanya efektif, tetapi juga diterima oleh masyarakat,” bebernya.

Proses klarifikasi terhadap Perdes dilakukan setelah evaluasi, yang bertujuan untuk perbaikan peraturan tersebut. Dimana Raperdes harus dikonsultasikan dengan camat dan kelompok masyarakat terkait, agar rancangan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa.

Puguh kemudian memaparkan beberapa pedoman dalam penerbitan Peraturan Desa.

Pertama; penyusunan Peraturan Desa harus berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, setelah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dengan peraturan ini, Desa lebih maju, demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi yang ada di desa,” ujarnya.

Kedua; peraturan bersama Kepala Desa, yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa, bersifat mengatur dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam pelaksanaan Peraturan Desa.

Ketiga; Peraturan Kepala Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Kepala Desa juga memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan-keputusan yang diperlukan, untuk pelaksanaan peraturan di Desa dalam rangka menjalankan kewenangan Desa yang bersifat penetapan.

“Melalui pedoman, Desa dapat menyusun peraturan yang lebih baik, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com/ADV.Diskominfo)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 47 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!