Jumarding Divonis Bersalah, Didakwa Rintangi Operasional PT SKN

Jaenal: Klien Kami Banding

0 149

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Penasehat Hukum Terdakwa Jumarding menyatakan kliennya menempuh upaya hukum Banding, atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Trg, Senin (20/5/2024).

Klien kami Banding,” kata Jaenal Muttaqin SHI, Penasehat Hukum Jumarding saat dikonfirmasi usai sidang.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Arya Ragatnata SH MH didampingi Hakim Anggota Alto Antonio SH MH dan Artha Ario Putranto SH MHum menyatakan, Terdakwa Jumarding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2), sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah 2 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang menuntut Terdakwa Jumarding selama 6 bulan pada sidang yang digelar, Senin (1/4/2024).

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Jumarding pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar Pukul 10:00 Wita bertempat di area Pertambangan Batubara PT Sinar Kumala Naga (SKN), RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 Ayat (2).

Berawal dari PT SKN melakukan kegiatan Pertambangan Coal Getting dan Over Burden di Area Konsensi IUPOP Pertambangan Batubara PT SKN di Fit Fox 1, RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, berdasarkan izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kaltim Nomor : 503/656/IUPOP/DPMPTSP/IV/2019 tanggal 26 April 2019.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Terdakwa yang merasa keberatan karena merasa lahannya yang berdekatan dengan kegiatan pertambangan tersebut. Setelah dilakukan beberapa mediasi antara Terdakwa dengan pihak manajemen PT SKN, Terdakwa merasa tidak pernah mendapatkan solusinya.

Selanjutnya hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar Pukul 10:00 Wita Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sukardi, Saksi Sidra, serta Saksi Resky dan beberapa orang lainnya mendatangi lokasi kegiatan pertambangan PT SKN.

Lalu Terdakwa melakukan penghentian kegiatan pertambangan, dengan cara mendatangi pengawas kegiatan pertambangan PT SKN yaitu Saksi Janwar. Dengan mengatakan jangan ada yang melakukan kegiatan tambang, karena lahan belum dibebaskan.

Karena merasa takut terjadi keributan serta tidak bisa melakukan aktifitas pertambangan, selanjutnya Saksi Janwar memberitahukan kepada seluruh operator Exavator maupun alat berat lainnya yang berada di lokasi tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya.

Berdasarkan pengambilan titik koordinat dari Direktorat Teknik dan lingkungan Kementrian ESDM di lokasi penyetopan kegiatan penambangan, yang dilakukan Terdakwa masuk dalam wilayah izin Pertambangan PT SKN.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut aktifitas kegiatan pertambangan yang dilakukan PT SKN menjadi terhenti selama 3 hari, dan PT SKN mengalami kerugian sekitar Rp2.090.250.000,-.

Berita Terkait:

Terhadap Dakwaan tersebut, Jaenal yang menggelar Konferensi Pers bersama Penasehat Hukum Terdakwa Jumarding lainnya mengungkapkan. Dalam Persidangan terungkap bahwa satu-satunya tindakan Terdakwa yang dianggap menghalang-halangi adalah meminta tolong kepada Pengawas Lapangan Janwar, untuk menghentikan operasionalnya karena tanahnya longsor dan telah di-land clearing oleh PT SKN.

Apa yang dilakukan Terdakwa, meminta tolong kepada Saksi Janwar, berdasarkan keterangan Ahli Ougy Dayyantara SH MH dianggap bukan sebagai Tindak Pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 tersebut.

Ahli menerangkan, jelas Jaenal lebih lanjut, perbuatan yang bisa atau dapat dikategorikan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan contohnya dapat berupa memasang Tali, membuat Tenda, membuat Pondok di jalan hauling atau di lokasi penambangan, menyuruh operator Mobil Dump Truk, Operator Excavator untuk menghentikan kegiatan.

“Dari sekian contoh yang diterangkan oleh ahli, tidak ada satupun yang dilakukan oleh Terdakwa Jumarding,” jelas Jaenal, Selasa (7/5/2024).

Terhadap tindakan PT SKN yang dinilai telah melakukan pengrusakan terhadap lahan kliennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHP, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Perpu tahun 1960 pihaknya telah memasukkan laporan ke Polres Kutai Kartanegara.

Menindak lanjuti laporan yang dimasukkan sejak setahun lalu itu, tepatnya 12 Mei 2023, sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-5 tanggal 10 Mei 2024. Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi terhadap sejumlah saksi, dan rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan interogasi terhadap Mudi selaku Supervisor PT SKN.

Selain itu, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan cek lapangan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 133 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!