Bantah Serobot Lahan SKN, Jumarding Minta Ganti Rugi

Jumarding: Satu Hektarnya Rp400 Juta

0 135

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Keterangan Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga (SKN) Bambang Sambio yang menyebutkan Jumarding menyerobot lahan yang telah dibebaskan tahun 1998 di daerah Kutai Lama, Kutai Kartanegara (Kukar), dibantah keras Jumarding.

Kepada DETAKKaltim.Com, Jumarding menanggapi keterangan Bambang tersebut. Didampingi Penasehat Hukumnya, Jumarding mengatakan memang ada pembebasan lahan dilakukan saat itu. Namun lahannya, tidak termasuk yang dibebaskan.

“Itu lahan di situ separuh dibebaskan, atas nama Ketua Kelompoknya Haji Kandar. Tapi seperti aku, Pak Rampeng, Pak Sahruddin, Pak Cunding, belum dibebaskan,” jelas Jumarding saat ditemui di salah satu Mall di Samarinda, Senin (13/5/2024) sore.

Iapun menujukkan bukti kepemilikan lahan yang dibelinya dari Abdul Rasit tahun 2008, yang kemudian dibalik nama sebelum kemudian ditanami Sawit tahun 2014. Lahan Kebun Sawit ini kemudian ditambang pihak PT SKN, sebelum memberikan ganti rugi lahan.

Menurut Jumarding, ia hanya menerima ganti rugi tanam tumbuh Sawit sebesar Rp450 Juta itu tahun 2022. Karena berfikir, dari pada tidak ada menerima sama sekali.

“Saya dapat ganti rugi tanam tumbuh aja,” ungkapnya.

Ia dipindahkan ke lokasi lain karena dinilai salah titik tanam Sawit, dan itu, menurut Jumarding, tanah orang karena tidak ada saksi batas sehingga tidak mengejarnya lantaran sudah digarap juga. Di tempat ia dipindahkan itupun, Jumarding tidak mendapat ganti rugi.

Jumarding tidak lagi mempersoalkan lahan Sawitnya, saat ini ia hanya menuntut ganti rugi atas tanah Rampeng yang telah dibelinya termasuk lahannya seluas 3 hektar. Karena itu belum pernah dibebaskan, namun telah garap.

Ditanya berapa jumlah ganti rugi yang dimintanya, Jumarding yang didampingi putranya mengatakan jika mengacu pada harga lahan yang telah mendapat ganti rugi, sebesar Rp400 Juta per hektarnya. Maka nilai keseluruhan lahannya adalah Rp1,2 Milyar.

“Kalau pasaran di sana, kita mengambil yang baru-baru pembebasan punya Pak Yasir satu hektarnya Rp400 Juta,” jelas Resky menimpali.

Berita Terkait:

Menurut Jumarding, ia pernah ditawari Bambang Rp400 Juta untuk 2 hektar lahannya di luar lahan yang ia beli dari Rampeng. Namun ia menolak, lantaran harga itu berbeda dengan harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya seharga Rp400 Juta per hektar.

Saat Jumarding mempertanyakan perbedaan harga itu, Bambang menjelaskan alasannya tidak ada batunya. Jumarding pun mempertanyakan, kenapa digali dan di-land clearing.

Ia juga mengungkapkan, pernah menyampaikan kepada Manajer Operasional PT SKN itu supaya harganya disamakan. Kalaupun tidak bisa disamakan, cukup lahannya yang sudah rusak dihitung berapa nilainya.

“Kalau tidak mampu mengasi kompensasi lahan saya yang sudah rusak itu, tolong kembalikan lahan saya seperti asal, timbun. Saya tidak menuntut apa-apa,” ungkap Jumarding.

Tiga usulan yang disampaikan tersebut, jelas Jumarding, tidak ada yang direspon Bambang. Malah ia diminta, untuk menyiapkan Pengacaranya.

Terkait perkara menghalangi kegiatan operasional tambang dengan memasang Tali dan Patok seperti yang disampaikan Bambang, Jumarding menjelaskan, ia ada memasang pita pembatas (warna hitam kuning-red), untuk menunjukkan batas lahannya yang dibeli dari Rampeng dengan lahan Yasir yang telah dibebaskan PT SKN.

“Saya memasang tali di perbatasan tanah saya dengan tanah yang sudah dibebaskan, tapi digusur lagi. Perbatasan tanah Pak Yasir dengan tanah Pak Rampeng,” jelas Jumarding seraya menujukkan foto tali yang dipasang.

Pita pembatas itu dipasang Jumarding bersama Kasran, bagian survei di PT SKN. Sebelum memasang itu, ia sempat mengingatkan ke Roni foreman SKN untuk memberitahu pimpinannya jika lahannya yang digusur belum dibebaskan.

“Saya belum ada pergerakan, menegur aja,” jelas Jumarding.

Ia baru memasang tali plastik itu saat lahannya digusur untuk kedua kalinya, yang dipasang di perbatasan lahan yang sudah dibebaskan milik Yasir dengan lahan Rampeng yang dibelinya Rp15 Juta. Itu untuk mempertegas batas lahannya, bukan menghalangi operasional perusahaan.

Setelah digusur lagi dan digali akhirnya terjadi longsor, Jumarding mengaku baru melakukan pergerakan. Lantaran sudah dua kali pemberitahuan, namun tidak ada tanggapan dari PT SKN.

Menurut Risky, ia sempat menanyakan ke Fajri, engineering PT SKN, apakah mengetahui jika lahan yang digarap itu milik bapaknya. Oleh Fajri, kata Risky, mengatakan tahu. Ia mengerjakannya karena disuruh Bos.

Risky menambahkan, ia mengetahui lahan bapaknya dikerjakan atas informasi dari warga sekitar  lokasi itu. Sehingga ia datang memberitahukan secara baik-baik ke Pengawas Roni, agar tidak dikerjakan.

“Ada lagi kami dapat informasi, udah diclearing lahanmu. Ke lokasi lagi kami, itulah kami libatkan orang survey Kasran untuk memasang itu (tali batas lahan).” tandas Risky. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 117 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!