Terbukti Sediakan Sabu, Terdakwa Ciang Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa Muhammad Riki alias Ciang, pada…
Read More...
Read More...