Kasus Narkoba, Dua Warga Samarinda Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Samarinda Sita Barang Bukti Sabu-Sabu

0 204

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan menangkap dua orang terduga pelaku.

Barang Bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Barang Bukti yang disita. (foto: Exclusive)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan dua Tersangka, terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut berinisial MS (44) dan NF (23).

Kapolresta Samarinda menjelaskan, kronologis penangkapan MS yakni, Jum’at (6/10/2023) anggota piket Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Satreskrim Polresta Samarinda.

Awalnya anggota Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap kasus 170 KUHP, Jum’at (6/10/2023) sekitar Pukul 01:00 Wita di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dimana pada saat itu menangkap pelaku berinisial MS, menemukan satu poket Sabu seberat 0,93 Gram/Brutto  yang terletak di samping pelaku beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga:

Kemudian untuk kronologis NF, yakni Sabtu (7/10/2023) pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat di dalam gang Jalan Sultan Alimuddin, Gang Persemaian, Kelurhan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti NF. (foto: Exclusive)
Barang Bukti NF. (foto: Exclusive)

Kemudian, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 01:00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan R2 merk Honda PCX Warna merah. Belakangan diketahui berinisial NF, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,61 Gram/Brutto yang berbalut 1 lembar tissu ditemukan di dalam selokan yang sebelumnya dibuang NF menggunakan tangan sebelah kiri.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju rumah NF yang beralamat di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut tepatnya di dalam kamar yang ditempati oleh NF, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,46 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar tissu yang berada di atas meja, beserta barang bukti lainnya,” jelas Kapolresta Samarinda melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, Minggu (8/10/2023).

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Editor: Lukman

(Visited 189 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!