Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Wanita Muda Ini Dipenjara 7 Tahun

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Manda Mahmud Binti H Mansyur (23) hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepadanya, Selasa (28/8/2018) sore.

Selain itu, terdakwa dengan nomor perkara 668/Pid.Sus/2018/PN Smr masih dihukum membayar denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman 7 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tuntutan JPU  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.

Awal kisah kelam dalam kehidupan terdakwa ini bermula saat ia ditangkap pada hari Kamis (5/4/2018) sekitar Pukul 00:30 Wita di Guest House Vivo, Jalan Kebaktian Samarinda.

Penangkapan terhadap terdakwa sebagai pengembangan dari penangkapan terdakwa lainnya Suriati alias Ati di Jalan KH Harun Nafsi , Gang Ramania, RT 16, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan barang bukti 21 poket Sabu seberat 11,4 Gram/Brutto yang diketahui diperoleh dari terdakwa Manda.

Setelah berkonsultasi dengan Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagai Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Manda saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, ia menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berdasarkan KUHAP, Ketua Majelis Hakim menyampaikan baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap. Terima atau banding. (LVL)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!