Temukan Kejanggalan Verfak, Pasangan ABDI Akan Tempuh Jalur Hukum

Hasbullah : Akan Kami Laporkan Kecurangan-Kecurangan Ini

0 216
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan Berita Acara Penolakan (BAP), terhadap pasangan calon Independen atau Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Abdal Nanang dan Rusmiati (ABDI).

Sebelumnya, tim dari pasangan jalur perseorangan ini sudah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 23.175 orang, jumlah tersebut melebihi dari syarat yang diajukan KPU yang hanya 20.064 orang.

Namun tak disangka, fakta di lapanganpun mencuat. Sejumlah saksi menyatakan pada saat hendak melakukan verifikasi faktual, nama mereka tidak muncul di dalam data petugas PPS.

“Pada saat verifikasi perbaikan kita dan KPU sudah sepakat bahwa untuk membagi wilayah atau Posko di beberapa desa, salah satunya Desa Sangatta Utara yang kita pecah jadi 11, per kecamatan ada 21 titik. Tujuannya untuk mempermudah pendukung menemukan Posko Verfaknya, dan menghindari kumpulan massa. Namun kenyataannya tak sesuai,  KPU malah juga memecah data sehingga masyarakat kesulitan menemukan, dan mereka itu tidak koordinasi dengan LO atau tim pemenangan,” papar salah satu tim pemenangan ABDI Reff Efendi Lubis kepada awak media, Sabtu (15/8/2020).

Tentu hal itu menjadi sangat merugikan bagi pihak pendukung. Bahkan temuan lainnya yang sangat krusial, para pendukung sudah datang sesuai dengan undangan namun petugas PPS dan Panwascam tidak ada di tempat.

“Contoh di Desa Pengadan Baru, tanggal 9 pendukung datang, tapi mereka tidak ada dan datang pada tanggal 11nya. Lalu LO kita menyerahkan data pendukung yang sudah datang, namun mereka tolak dan disuruh undang ulang. Kemudian LO meminta data namun mereka tak memberi, jadilah LO mengambil sembarang orang karena petugas Verfak tak mau memberikan data orang-orang pendukung,” terangnya.

Ditambahkan Tim Pemenangan lainnya Hasbullah, pihaknya juga tidak mengetahui alasan kenapa berkas mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Letak kesalahan atau kekurangannya dimana, pihaknya tidak diberitahu secara detail.

“Waktu itu saya datang untuk Verfak, namun berkas saya dicoret atau TMS dan tidak dijelaskan alasannya, padahal berkas saya lengkap,” katanya.

Dengan temuan di lapangan Bacalon Bupati Kutim Abdal Nanang menegaskan akan menempuh jalur hukum, apalagi ketika nantinya pasangan ABDI dinyatakan tidak lolos.

Berita terkait : Pilkada Kutim, Pasangan Calon Perseorangan ABDI Lengkapi Dukungan

“Langkah kami ya akan kami laporkan kecurangan-kecurangan ini dan kita lampirkan bukti yang ada, kecurangan ini terjadi di seluruh Kutim,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyatakan, terkait temuan kecurangan petugas Verfak dan tim pemenangan akan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. Ulfa menyebutkan itu adalah hak setiap warga negara jika memang ada menemukan kejanggalan di lapangan, selama Verfak atau Vermin.

“Secara prinsip kami ini hanya penyelenggara dan sudah menyelenggarakan sesuai aturan, terkait tak lulus Vermin itu ada tahapannya dan kita sudah sampaikan kepada Bawaslu dan peserta. Ada regulasi di situ jika lulus Verfak tentu lulus Vermin,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!