Target Juni Tuntas, Bansos JPS Pemprov Kaltim Sektor Parekraf Mulai Disalurkan

Safranuddin : 140.660 Terdata Sebagai Penerima

0 184

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wakil Gubernur Kaltim Haji (H) Hadi Mulyadi menyerahkan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (2/6/2020).

Pemprov Kaltim menargetkan dalam bulan Juni ini semua Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Pemprov Kaltim Sektor Pariwista Ekonomi Kreatif, telah diterima oleh yang berhak menerimanya sebagaimana data yang ada.

Di sela-sela penyerahan simbolis Bansos JPS Kaltim, Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin menerangkan, saat ini ada 140.660 warga Kaltim yang terdata sebagai penerima. Ia menerangkan Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penerima dan besaran Bansos masyarakat yang terdampak Covid-19.

SK tersebut untuk Bansos JPS, diterbitkan sejak 12 Mei 2020 untuk 307 pekerja seni budaya dan seniman, pekerja sektor perhubungan 1.203 orang, serta sektor pariwisata 3.496 orang.

Pendataan memerlukan waktu dan ekstra hati-hati, kata Safranuddin, agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

“Semua data diterima dari Pemkab dan Pemkot dicocokkan dengan data program lainnya dengan memasukkan data penerima. Jika ditemukan dobel langsung dihapus,” jelasnya.

Terkait kendala pencairan, Syafranuddin sebagai Jubir Pemprov Kaltim menyebutkan, untuk menyalurkan semua Bansos, Pemprov bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Namun ketika dilakukan pertemuan disepakati penyaluran dalam bentuk non tunai yakni dalam bentuk tabungan.

Kemudian penerima dibebaskan dari biaya administrasi, termasuk bebas dari saldo minimal serta saat pembukaan rekening wajib melampirkan nama dan NIK yang disesuaikan dengan SK Gubernur Kaltim.

Bansos JPS yang diberikan Pemprov Kaltim sebesar Rp250 Ribu per orang per bulan selama 3 bulan yang dimulai Mei hingga Juli 2020. Bansos bersumber APBD Kaltim Tahun 2020 ini disalurkan sesuai aturan dan saran Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Kaltim serta Itwilprov bahkan Pimpinan KPK – RI yakni by name by address (BNBA). (DK.Com)

Sumber : Hms Pemprov

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!