Tandatangannya Dipalsukan, Pengusaha Samarinda Lapor Polisi

Terungkap Saat Ditagih Perusahaan Pembiayaan

0 579
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pengusaha wanita di Kota Tepian melapor ke Polresta Samarinda lantaran tandatangannya dipalsukan seseorang untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor, Kamis (28/1/2021).

Yudi Adrian Nugraha Kuasa Hukum Kartika Rahmawati menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda terkait pemalsuan tandatangan kliennya. Dalam laporan tersebut ia mengaku ada dua nama yang diduga terlibat pemalsuan, dengan tujuan untuk mengajukan kredit mobil pada salah satu lembaga kredit di Samarinda.

“Hari ini kami selaku Kuasa Hukum mendampingi klien kami yaitu ibu Kartika untuk memenuhi panggilan dari Kepolisian, perihal laporan dugaan Pidana Pasal 263 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tandatangan. Diduga yang terlibat ada dua orang dengan inisial ADP dan inisial RP. Menurut informasi yang kami dapatkan, pemalsuan itu digunakan untuk membeli 1 unit Isuzu type Elf di salah satu dealer di Samarinda. Dibeli secara kredit melalui lembaga pembiayaan,” ucap Yudi kepada DETAKKaltim.Com.

Baca juga : Curi Motor Saat Nginap di Hotel, WI Dibekuk Polisi Samarinda

Terungkapnya pemalsuan tandatangan miliknya itu setelah perusahaan peminjam menghubunginya Desember 2020 silam. Mengetahui hal tersebut, wanita yang menjabat sebagai Direktur inipun mencoba mencari kebenaran informasi yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, dari upaya yang dilakukan akhirnya memastikan jika tandatangannya sudah dipalsukan oleh pelaku.

“Jadi klien kami ini merasa dirugikan makanya kami melaporkan, nama baik beliau (Kartika) juga bisa ikut tercemar. Sejauh ini kami telah memberi penjelasan dan tambahan bukti yang sebelumnya sudah kami berikan saat di awal, dan kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku serta menunggu kabar dari pihak Kepolisian,” tutup Yudi. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!