Sita 928 Butir Ekstasi dari Malaysia, Polisi Samarinda Tangkap 4 Orang

Pengiriman Melalui Jasa Ekspedisi Internasional

0 178
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggulung komplotan jaringan peredaran Narkotika jenis Ekstasi di Kota Samarinda, Selasa (13/10/2020).

Dari penyelidikan terungkap bahwa barang tersebut berasal dari Penang, Malaysia. 4 orang ditangkap dalam kasus ini masing-masing berinisial HS, TS, HR, dan PS, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

HS tidak dapat berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menggiringnya ke sebuah Bengkel di Jalan Meranti, Sungai Kunjang, Samarinda, untuk menunjukkan barang yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disembunyikan di dalam spakboard motor yang masih terlihat baru.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, petugas berhasil mengamankan 928 butir Pil Ekstasi dalam pengungkapan kasus ini.

“Awalnya kami amankan tersangka bernama HS di salah satu hotel Samarinda, dan setelah dilakukan pengembangan kami dapati tersangka lain berinisial TS, HR, dan PS di tempat berbeda. Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut di salah satu Bengkel Jalan Meranti, berupa 928 butir Pil Ekstasi yang berasal dari Penang, Malaysia. Barang tersebut disembunyikan di dalam spakboard motor yang masih terlihat baru,” ungkapnya saat menggelar rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (19/10/2020) siang.

Baca juga : Terpengaruh Miras, Menantu Ancam Mertua Pisau Dapur

Dari pengakuan HS diketahui, pengiriman Narkotika ini dilakukan melalui jasa ekspedisi internasional dan sudah kali kedua. Yang sebelumnya ia mendapatkan upah sebesar Rp5 Juta sekali menerima barang tersebut.

“Pengiriman biasanya lewat jasa ekspedisi. Ini pengiriman yang kedua, yang pertama saya dapat upah lima juta rupiah,” ucap HS kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!