Sambut Nataru, Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Cegah Penyebaran Covid-19

Syafranuddin : Ingub Berlaku Selama Periode Nataru

0 205

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kaltim kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kalimantan Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin, bahwa Ingub Nomor 35 Tahun 2021, ditandatangani Wakil Gubernur Hadi Mulyadi ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kaltim berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Ingub berlaku selama periode Nataru di Kaltim dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Ivan, sapaan akrab Jubir Gubernur Kaltim ini, dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (23/12/2021) Pukul 13:36 Wita.

Selama periode Nataru, lanjutnya, Ingub Kaltim menginstruksikan agar pemerintah daerah mengaktifkan dan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada 20 Desember 2021.

Juga menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan – pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Baca Juga :

Termasuk melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko pent dalam beraktivitas.

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk dosis Pertama mencapai target 70 persen, dan dosis Kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.

Terutama memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai 11 tahun sesuai ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis Pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis Pertama Lansia sesuai dengan aturan.

“Melibatkan dan berkoordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola pusat perbelanjaan (mall) dan pelaku usaha, serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan,” ungkap Ivan menguraikan isi Ingub Kaltim 35/2021 tertanggal 20 Desember 2021. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!