Ricky Divonis Bersalah, Iming-Iming Korban Jadi Bintang Iklan Shopee

Majelis Hakim Nilai Terdakwa Terbukti Lakukan Penipuan Berlanjut

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Entah niat memang ingin menipu korban sejak awal, atau ada faktor lain sehingga Terdakwa Ahitanov Lanza alias Ricky Bin Kuswanto, gagal memenuhi janjinya untuk mewujudkan impian anak saksi korban Hj Rita Fitriawaty menjadi bintang iklan di Shopee.

Namun yang pasti, Terdakwa Ahitanov dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Nomor 687/Pid.B/2022/PN Smr yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH dengan Hakim Anggota Rida Nur Karimah SH MHum dan Elin Pujiastuti SH MH, terbuki bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahitanov Lanza alias Ricky Bin Kuswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :

Barang bukti berupa 1 unit Kulkas merk Sanken, 2 Gitar Listrik, 1 unit bass, 1 buah Mikser soundcard, 2 set soundsystem (sound best), 1 set Komputer, 1 unit Playstation “2”, 1 unit Handphone Samsung s9+ warna violet, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 Cc warna hijau dengan Nopol B 6012 UXX, Rekening Koran atas nama Rita Fitriawaty dikembalikan kepada saksi korban Hj Rita Fitriawaty.

Sedangkan 2 buah kartu ATM BCA dirampas untuk dimusnakan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, karena Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban, dan Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Hukuman ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut Terdakwa pada sidang sebelumnya, Kamis (5/1/2023) selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini berawal ketika anak dari saksi korban Rita Fitriawaty, sedang mengikuti acara lomba bernyanyi di Daerah Monumen Nasional (Monas) Jakarta sekitar tahun 2021. Setelah kegiatan tersebut selesai, Terdakwa yang sempat bertemu dengan saksi korban Rita Fitriawaty dalam acara tersebut, mengirimkan pesan via Direct Massage Instagram kepada akun milik saksi korban.

Saat itu Terdakwa menawarkan anak dari saksi korban untuk bermain sinteron, namun ditolak oleh saksi korban. Tetapi Terdakwa kemudian kembali menawarkan untuk bermain iklan di Shopee dengan syarat mengirmkan sejumlah Uang kepada Terdakwa, dan dituruti oleh saksi korban dimana saksi korban menyetujuinya.

Singkat cerita, sebagaimana disebutkan Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya, saksi korban telah mengirimkan Uang sejumlah Rp541.114.000,- setelah sebelumnya dijanjikan Uang sejumlah Rp2.900.000.000,- (Rp2,9 Milyar) sebagai pendapatan fee apa bila menjadi bintang iklan Shopee.

Namun anak saksi korban tidak pernah tampil sebagai bintang iklan Shopee, seperti yang dijanjikan Terdakwa Ahitanov Lanza alias Ricky Bin Kuswanto.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal yang sama.

“Pikir-Pikir,” kata JPU setelah Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!