Pembeli Kayu Hasil Pembalakan Liar Divonis 1 Tahun Penjara

Baim dan Agus Rusli Terima Putusan

0 121

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Henri Dunant Manuhua SH MHum, menyatakan terdakwa Baim Gunawan dan Agus Rusli alias Acok terbukti bersalah membeli kayu hasil pembalakan liar.

Kedua bos kayu ini dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan, sebut Hongkun Otoh dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (28/5/2020) sore.

Mereka berdua dijerat melakukan tindak pidana illegal logging sebagaimana dimaksud Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar,menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, membeli,memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan  kayu yang berasal  dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf k, huruf l Jo Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dari putusan tersebut Baim dan Agus yang berada di Rutan Sempaja langsung menyatakan menerima, demikian juga dengan Jaksa Muhammad S Mae dari Kejati Kaltim.

Sebelumnya Baim dengan nomor perkara 259/Pid.B/LH/2020/PN Smr dituntut Jaksa 1 tahun 6 bulan dan Agus Rusli nomor perkara 319/Pid.B/LH/2020/PN Smr dituntut 1 tahun 4 bulan.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, barang bukti milik kedua terdakwa yang disita pada saat penangkapan semuanya dirampas negara.

Berita terkait : Pembeli Kayu Illegal Logging Dituntut Jaksa 1,6 Tahun

Dari 4 terdakwa masing-masing Giyo, Baim Gunawan, Agus Rusli hanya Baharuddin Anto nomor perkara 299/Pid.B/LH/2020/PN Smr yang belum diputus Majelis Hakim.

Perkara Baharuddin kini sudah masuk tahap penuntutan. Dia dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan dan rencananya akan menjalani sidang putusan, Kamis (4/6/2020).

“Saudara dituntut 1 tahun 6 bulan dan sidang putusan kita tunda dulu hingga tanggal 4 Juni,” sebut Hongkun kepada Baharuddin selepas menyidangkan perkara Baim dan Agus Rusli. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!