Pelaku Pencurian Modus Kempeskan Ban Mobil Disikat Polisi

Coba Kabur, Kaki Pelaku Diterjang Timah Panas

0 154

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pria paruh baya berinisial AI (52) harus berurusan dengan jajaran anggota Kepolisian Polsek Samarinda Kota, lantaran nekat melakukan tindak pencurian dengan modus kempeskan Ban terhadap pengendara mobil yang sedang marak terjadi di kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan pria paruh baya tersebut selama 6 bulan terakhir di 5 lokasi berbeda. Yakni di kawasan Pasar Pagi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sebatik, Jalan Basuki Rahmat. Sedangkan lokasi lainnya, masuk dalam wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Di TKP Pasar pagi kerugian Uang sebesar Rp3 Juta, Kedua Jalan Yos Sudarso total kerugian Rp15 Juta dan 1 lembar BPKB dan 3 buah STNK Mobil. Kemudian di Jalan Sebatik dengan kerugian Uang tunai sebesar Rp100 Juta. Lalu ada di dua TKP masuk di wilayah Sungai Pinang, yaitu Jalan Imam Bonjol dengan kerugian sebesar Rp6,5 Juta dan yang terakhir di Jalan Basuki Rahmat dengan kerugian tertinggi yang di capai hingga Rp112 Juta,” ucap AKP Gulo kepada awak media DETAKKaltim.Com saat melakukan Pers rilis, Jum’at (17/12/2021) Sore.

Setelah banyak laporan pencurian tersebut, anggota Kepolisian Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Sambutan, Selasa (14/12/2021) lalu. Pada saat diamankan, AI sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.

Baca Juga :

Kepada petugas, pelaku mengaku jika alat bukti tindak kejahatannya ia buang di area persawahan. Namun saat Polisi pergi mencari barang bukti tersebut, AI berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas yang menembus betis kanannya.

“Saat memberi keterangan, pelaku mengaku barang bukti itu dibuang di area persawahan. Namun saat kita bawa ketempat tersebut, tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga dengan terpaksa kami lumpuhkan,” lanjutnya.

Selain itu, AKP Gulo juga menjelaskan jika AI melancarkan aksinya bersama satu rekannya yang kini telah diamankan oleh Kepolisian Polsek Sungai Pinang.

Saat ditanya modus pencuriannya, Gulo menambahkan jika pelaku sengaja membocorkan Ban Mobil korban dengan Paku kemudian mengikuti Mobil korban.

“Sementara kami baru mendapatkan dua orang, tidak menutup kemungkin masih ada pelaku lain. Saat ini, satu pelaku lainnya sudah diamankan oleh pihak Polsek Sungai Pinang. Modusnya sendiri mereka sengaja membocorkan Ban Mobil korban, jadi pelaku ini memantau Mobil lalu membocorkan Ban Mobil dengan Paku yang sudah tertancap disendal. Kemudian mengikuti Mobil tersebut. Saat supir berhenti untuk mengganti Ban, di situlah mereka beraksi dengan membuka pintu Mobil secara paksa menggunakan kunci T,” beber AKP Gulo.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Telepon genggam, 1 Kunci T, Obeng, serta Uang tunai yang dibawa pelaku.

“Untuk Uang tunai, sementara kami berhasil mengamankan yang ada di dalam isi dompet pelaku. untuk Uang hasil kejahatannya, pelaku mengaku sudah menggunkan untuk sehari-hari,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!