Terpidana Korupsi Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Dieksekusi ke Lapas Jambi

Keduanya “Tersandung” Dana Hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur 2019

0 88

DETAKKaltim.Com, JAMBI: Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terpidana Nurkholis Bin Ramli di Perumahan Lazio Kota Jambi, Rabu (8/3/2023) Pukul 19:00 Wita.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 339/047/K.3/Kph.3/03/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (11/3/2023), eksekusi terhadap Terpidana Nurkholis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022.

Dengan Amar Putusan pada pokoknya, menyatakan Terdakwa Nurkholis Bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; dan memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Baca Juga:

Selanjutnya, pada hari yang sama Pukul 20:00 WIB di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terpidana Tengku Ardiansyah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023.

Dengan Amar Putusan pada pokoknya, menyatakan Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun Nurkholisi dan Tengku Ardiansyah, merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada tahun 2019.

“Kedua orang Terpidana akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.” kata Ketut menandaskan.

Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!