Operasi Cipkon, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Samarinda

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aparat Kepolisian Polsekta Sungai Pinang, Samarinda Utara bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) menggelar operasi cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (16/2/2019) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Hasilnya puluhan minuman keras (Miras) berbagai merk berhasil disita petugas.

Operasi Cipkon kali ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, IPTU Wawan Gunawan.

Berdasarkan pantauan DETAKKaltim.Com dari lokasi pertama operasi digelar di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Polisi merazia beberapa warung yang terletak di pinggir jalan. Kemudian petugas berhasil mengamankan 81 botol Miras berbagai merk.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana menerangkan, diamankan 81 buah botol Miras. Diantaranya, Bir Bintang botol 31 buah, Bir Bintang Kaleng 26 buah, Anggur Cap Orang Tua 7 buah, Bir Hitam Botol 7 buah dan  Miras merk Newport 10 buah.

“Pemilik warung telah kami berikan peringatan keras,” kata Kompol Nono.

Petugas kemudian melanjutkan operasi kedua yang dilakukan di sepanjang kawasan Jalan AM Sangaji (Belibis) Kelurahan Bandara, namun pada lokasi kedua dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual bebas Miras. Petugas malah tidak menemukan satupun Miras. Diduga pedagang nakal yang acap kali terjaring pada razia Cipkon sebelumnya, telah mengantisipasi kedatangan petugas malam ini.

“Pada intinya Miras kami sita lantaran penjual tidak memiliki ijin. Sejauh ini sudah ada peraturan daerah di masing-masing kota yang melarang, warung atau retail menjual bebas minuman keras. Terlebih, pedagang sering kali menjual Miras sembarangan. Kebanyakan pembeli yang notabenya masih belum dewasa atau di bawah umur, masih tetap mereka layani. Oleh karena itu pada operasi kali ini petugas akan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!