Nunggu Fatwa MUI, Majelis Taklim Bernuansa DKTP Ditutup

1 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Dimas Kanjeng Taat Pribadi (DKTP), nama ketua  sebuah padepokan akhir – akhir ini menyita perhatian setelah ditangkap aparat Kepolisan, karena kasus dugaan pembunuhan terhadap pengikutnya, dan kegiatan padepokannya yang dapat menggandakan uang  juga terbongkar.

Kegiatan Dimas Kanjeng tersebut ternyata juga ada di Samarinda, hal ini dibenarkan Masdar Amin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Jum’at (7/10/2016).

“Kami Kamis  kemarin (6/10/2016), baru saja mendatangi sebuah majelis taklim yang ternyata memiliki kegiatan yang bernuansa Dimas Kanjeng, yakni menggandakan uang,“ ungkap Masdar Amin.

Lokasi kegiatan tersebut, lanjut Masdar, terletak di Jln Ir Sutami Gang Pusaka Rt 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, dengan nama Majelis Taklim  Darul Ukhuwah  yang didirikan  pada  tahun 2011.

Pimpinan Majelis Taklim tersebut adalah Ustadz Sumaryono yang mendapat  gelar Sultan Agung dari Dimas Kanjeng saat  melantiknya menjadi  Pimpinan  Wilayah Kaltim di Samarinda yang berkedok pengajian.

“Karena pengajian tersebut, ada mirip – mirip dengan kegiatan Dimas Kanjeng, yakni jamaah di dorong untuk  melakukan  pengumpulan uang agar bisa  mendapatkan uang lebih banyak lagi,“ terang Masdar Amin.

Setelah ditelusuri, awalnya pengajian tersebut baik karena melakukan kegiatan keagamaan  semacam sholawatan dan  habsy saja. Namun setelah masuknya Dimas Kanjeng dengan melantik  pimpinan wilayah kegiatanya pada tahun 2015, maka kegiatan majelis taklim tersebut menurut Masdar Amin mulai disusupi oleh ajaran Dimas Kanjeng.

Sedangkan terkait korban dari kegiatan tersebut, Masdar Amin menuturkan belum  menemukan  dan belum ada pelaporan korban juga. Namun pihaknya menghimbau jika ada korban jamaah,  maka diharap untuk segera melapor.

“Sikap kami berdasarkan dari hasil kunjungan ke tempat pengajian tersebut bersama instansi  terkait, maka kami sepakat untuk menutup sementara kegiatan  Majelis Taklim  Darul Ukhuwah, “ jelas Masdar Amin.

Seraya  memperlihatkan berkas  berita acara penutupan sementara  yang juga ditandatangani oleh  pihak Majelis Taklim Darul Ukhuwah, Masdar mengatakan sambil menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini. (*MY).

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!