Lambat, Kadis DKP Kaltim Optimis Raperda RZWP3K Masuk DPRD Desember

0 334

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim menggelar kegiatan konsultasi publik Dokumen Awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Ruang Poldas Bappeda Kaltim, Selasa (30/10/2018) pagi.

Menurut Krishna Samudra, Kepala Subdit Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Kaltim harus cepat memiliki Perda RZWP3K. Karena hal ini berkaitan dengan investasi yang akan masuk di Kaltim pada zona 0 – 12 mil laut. Selain itu tanpa Perda RZWP3K akan selalu terjadi konflik akibat sulit ditata.

Ir.H.Riza Indra Riadi,M.Si. (foto : LVL)

“Makanya harus ditata, RZWP3K itu untuk membuat laut yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Tanpa Perda RZWP3K, kata Krishna, Gubernur akan sulit memberikan izin pada zona 0-12 milnya. Kalaupun dia memberikan izin wilayah di zona itu, maka Gubernur akan mendapatkan masalah. Izin lokasi hanya bisa diberikan berdasarkan RZWP3K.

RZWP3K mestinya sudah selesai sejak tahun 2016, masih kata Krishna, namun karena kita tidak menyadari bahwa menyusun data RZWP3K itu tidak sama dengan menyusun RTRW yang cuma 2 dimensi. RZWP3K itu karena laut, maka ia 3 dimensi.

“Data harus kita collect dulu dengan benar. Yang lama dan mahal adalah collecting data ini,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan Wartawan terkait dengan mineral dan gas bumi yang ada di dalam zona 0-12 mil, Khrisna mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 itu di luar kewenangan Pemerintah Provinsi, namun kewenangan Pemerintah Pusat.

Setidaknya ada 14 daerah telah menyelesaikan RZWP3K ini, di antaranya Sulut, Sulbar, NTB, NTT, Sulteng, Kaltara, Kalsel, Maluku Utara, Maluku, dan Jogya.

Meski sekarang ia melihat Kaltim sudah bergerak cepat. Namun lambatnya penyelesaian RZWP3K Kaltim menurut Krishna diakibatkan sejumlah faktor yang berkaitan dengan komitmen, termasuk dalam masalah pendanaan. Dalam penilaiannya, Kaltim belum memahami arti penting dari RZWP3K ini saat itu, mereka masih menganggap bahwa ini merupakan milik DKP.

“Itu yang salah, itu awal kegagalan itu. Makanya dari awal saya bilang, ini milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” tandas Krishna.

Terpisah, Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim mengatakan ia tidak tahu mengapa RZWP3K ini lambat selesai. Ia mengaku baru sekitar 4 bulan menduduki posisi sebagai Kepala DKP Kaltim. Namun ia berkomitmen, Raperda RZWP3K akan dimasukkan ke DPRD Provinsi Kaltim pada 17 Desember 2018.

Disinggung mengenai mamfaat RZWP3K ini terhadap Kaltim, Riza yang terlihat bersemangat ini mengatakan dengan RZWP3K potensi Kelautan Kaltim diketahui. Wilayah yang harus dilindungi dan wilayah Mangrove, serta wilayah untuk potensi budidaya sudah ketahuan. Tidak ada lagi konflik saling klaim wilayah.

“Dengan Undang-Undang ini semua clear,” tandasnya.

Penyusunan RZWP3K melibatkan sejumlah stakeholder dan NGO, termasuk dari Perguruan Tinggi, Nelayan, himpunan profesi, KKP, KLHK, Bappenas, Kemendagri dan KPK. (LVL)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!