Gagal Edar, Polres Kutim Sita Ribuan Botol Minuman Keras

0 33

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Unit Reskoba (Satresnarkoba) Polres Kutim  menggagalkan penimbunan dus minuman keras (Miras) yang diduga akan diedarkan di wilayah Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Teddy  Ristiawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian menjelaskan, terbongkarnya praktek penimbunan Miras di rumah warga berinisial ET (55) yang berada di Jalan Rambut, RT 25, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim itu dari hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penertiban peredaran Miras.

Dalam penertiban, sebanyak 4.608 minuman beralkohol dari berbagai jenis di antaranya 245 dus Bir putih dengan total 2.940 botol, 17 dus Bir hitam sebanyak 408 Botol serta 30 dus Bir Kaleng sebanyak 720 Kaleng.

“Sekitar Pukul 20:00 Wita petugas  berhasil amankan 4.608 botol Miras di rumah warga,” jelas Mikael, Sabtu (27/7/2019).

Adapun strategi ET agar tak ketahuan yakni mengelabui petugas dengan menyimpan di dalam kamar rumahnya, padahal pemilik memiliki gudang.

“Pemilik ini mau mengelabui petugas, Miras ini mau disembunyikan di dalam kamar padahal pemilik punya gudang,” jelasnya.

ET mengakui jika Miras tersebut didapatkannya dari luar.

“Pemasarannya terbilang rapi, menggunakan sistem COD atau bertemu langsung dan secara online,” jelasnya.

Saat ini barang bukti Miras telah diangkut ke Mapolres Kutim dengan menggunakan satu unit truk Patroli guna dilakukan proses lebih lanjut. (RH)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!