DBH Triwulan Pertama Bontang Rp77 Miliar

Amiluddin : Pemerintah Pusat Sudah Menunaikan Kewajibannya

0 65

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Berkat kesungguhan dan ketaatan Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), akhirnya dana bagi hasil (DBH) Migas sudah disalurkan pemerintah pusat.

Transfer dana ke daerahpun dilakukan pemerintah pusat pada 30 April 2020. Pun, bagi daerah yang sudah melaksanakan rasionalisasi anggaran sesuai dengan SKB 2 Menteri.

“Setelah kami melaporkan hasil rasionalisasi anggaran hingga mencapai 50 persen dari dana APBD Bontang tanggal 23 April 2020, tanggal 30 April, pemerintah pusat sudah menunaikan kewajibannya dengan menstransfer dana bagi hasil,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Amiluddin, Senin (18/5/2020).

Di Kaltim, lanjut Amiluddin, ada 3 daerah yang belum mendapat dana transfer dari pusat. Hal itu lantaran ketiganya tak mampu melakukan rasionalisasi anggaran sesuai anjuran SKB dua Menteri. Ketiganya yakni Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh daerah mendapat SKB 2 Menteri untuk melakukan rasionalisasi atau refocusing anggaran. Hal itu mengingat situasi dan kondisi Indonesia sedang berupaya untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Sehingga, setiap daerah harus mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik pencegahannya, maupun penanganan ketika terdapat kasus pasien positif. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!