Bankum Pawin Samarinda Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah

Ayu: Harapan Agar Anak-Anak Dapat Memahami Hukum

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (Bankum Pawin) Samarinda, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema BPHN Mengasuh di sejumlah sekolah selama 2 hari.

Kegiatan Penyuluhan di SMP Negeri 11 Samarinda. (foto: Exclusive)
Kegiatan Penyuluhan di SMP Negeri 11 Samarinda. (foto: Exclusive)

Menurut Ketua Bankum Pawin Samarinda Rusniwati Ayu Syafitri, tujuan dilaksanakan kegiatan BPHN Mengasuh ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada anak-anak. Yakni mencegah kenakalan dan kriminalitas anak, dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Tentunya dengan harapan agar anak-anak dapat memahami hukum, dan dapat berkurangnya kasus-kasus Pidana Anak di bawah umur atau di kalangan Pelajar,” kata Ayu beberapa saat setelah menggelar kegiatan.

Kegiatan Pertama, kata Ayu, digelar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Samarinda. Kedua di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 11 Samarinda. Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan, Rabu (5/4/2023).

Sedangkan kegiatan Penyuluhan Ketiga, digelar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 027 Samarinda Ulu, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:

Menurut Ayu, kegiatan tersebut sejalan dengan program kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui kantor wilayah yang menggandeng Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

“BPHN Mengasuh membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban, mencegah kenakalan, dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ayu.

Lebih jauh Ayu menjelaskan, kegiatan BPHN Mengasuh ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 1 bulan. Mulai dari tanggal 20 Maret 2023 sampai tanggal 14 April 2023.

“Baik Paralegal dan Advokat, saling bahu membahu membantu pemerintah dalam program kegiatan tersebut di tingkat SD, SMP, dan SMA,” kata salah satu Advokat yang cukup terkenal di Kaltim ini.

Kegiatan Penyuluhan di SMA Negeri 16 Samarinda. (foto: Exclusive)
Kegiatan Penyuluhan di SMA Negeri 16 Samarinda. (foto: Exclusive)

Adapun yang melatar belakangi kegiatan Program BPHN Mengasuh ini, lanjut Rusniwati, menurut pantauan BPHN akhir-akhir ini, marak terjadi tindak pidana di kalangan remaja atau Pelajar.

Berdasarkan data, kurun waktu 2020-2022. Tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338 anak pelaku, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak, yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.

Tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan Narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Menurut Ayu, Kegiatan Penyuluhan Hukum perdana yang bertajuk BPHN Mengasuh disambut sangat baik Kepala Sekolah, Guru-Guru, dan disambut antusias para Peserta. Hal itu terlihat dari semangat dan antusiasme pihak sekolah dan para peserta, pada sesi diskusi interaktif dengan Tim Penyuluh.

“Dari pihak sekolah berharap agar kegiatan yang sama, dapat dilakukan secara rutin,” sebut Ayu.

Dalam kegiatan ini, Rusniwati Ayu Syafitri mengungkapkan tidak sendiri. Ia bersama Advokat Oktavianti, Robiatul Adawiyah, Aulia Refnesia Sijaya, dan Farisha Putri Sijaya yang tergabung dalam Bankum Pawin Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!