Lahan Eks Bandara Temindung Akan Dibangun Perkantoran

Slamet: Tanggung Jawab Pengelola Barang

0 328

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Berbicara terkait aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berada di lahan eks Bandar Udara Temindung Samarinda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan, sepanjang tidak membuat bangunan-bangunan yang sifatnya semi permanen.

Kasubbid Penggunaan Pemanfaatan BMD BPKAD Kaltim Slamet Sugeng menjelaskan, penertiban 10 bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kaltim bersama dengan pihaknya dan Kepolisian, tidak begitu saja dilakukan melainkan sudah melalui 3 kali peringatan.

“Mulai dari awal Bandara ini tidak difungsikan untuk penerbangan. Kemudian aset-asetnya diserahkan kepada Provinsi dan menjadi tanggung jawab pengelola barang, dalam hal ini kami, untuk melakukan pengamanannya,” papar Slamet kepada pewarta media DETAKKaltim.Com, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:

Ia menambahkan, dengan kebijakan Pemprov untuk membuka akses Jalan Rajawali, aktivitas di area eks Bandara Temindung ini sudah diperkirakan akan meningkat, sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih ketat terhadap aset-aset tersebut.

“Aset tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada beberapa rencana dari Pemerintah Provinsi untuk memanfaatkan lahan eks Bandara tersebut.

Salah satunya adalah rencana pembangunan Kantor Ekonomi Kreatif (ekraf), pusat perkantoran. Untuk itu, kegiatan penertiban ini, menurut BPKAD, merupakan bagian dari kewajiban mereka dalam rangka pengamanan barang milik daerah.

“Kegiatan ini memang wajib dilaksanakan BPKAD dalam hal pengamanan barang.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!