Perkara Korupsi LPD Tengin Baru, JPU Hadirkan 4 Saksi

Rugikan Keuangan Negara Rp405 Juta

0 371

DETAKKaltima.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr melanjutkan sidang, Senin (5/8/2024) siang.

Untuk membuktikan Dakwaannya terhadap Terdakwa Sugiman, setelah pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menghadirkan 5 orang saksi. Pada sidang kali ini, ia menghadirkan 4 orang saksi.

Terdakwa Sugiman didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Tahun 2010-2017.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Sugiman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp405.299.646,- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, sejumlah Rp405.299.646,-.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam LPD Tengin Baru, Desa Tengin Baru, PPU, Tahun 2010-2017 dengan surat Nomor : SR-228/ PW17/5/2019, tanggal 24 Juli 2019. Yang dibuat Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Keempat saksi yang dihadirkan masing-masing Susanto, Imam Santoso, Maman, dan Muawanah. Dalam keterangannya, keempatnya mengaku pernah melakukan pinjaman di LPD Tengin Baru.

Saksi Susanto mengakui masih ada pinjamannya yang belum dilunasi.

“Ada kesanggupan membayar?” tanya JPU.

“Siap,” jawab Susanto.

Saksi Imam Santoso mengungkapkan meminjam dari Terdakwa Sugiman, saat meminjam tidak ada jaminan. Pinjamannya tersisa Rp4 Juta, iapun mengungkapkan kesiapannya untuk mengembalikan.

Baca Juga:

Saksi Muawanah menjawab pertanyaan JPU mengatakan telah melunasi pinjamannya. Sedangkan Saksi Maman mengatakan belum melunasi pinjamannya.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi. Baik dari JPU maupun Majelis Hakim, dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samaridan selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH dengan Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH masih akan dilanjutkan, Senin (12/8/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!