Pengelola Agunan Kacab PT Pegadaian Damai Didakwa Korupsi Rp2,7 Milyar
Terdakwa Kasmita Mengambil Barang Jaminan dari Brankas
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH menggelar sidang pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa Kasmita Binti Alimudin (35), Kamis (8/8/2024) siang.
Kasmita dalam kedudukannya selaku Pengelola Agunan pada Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Damai, Balikpapan, didakwa melakukan Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : PE.03.03/SR/ S-6661/PW17/5/2024 tertanggal 17 April 2024 sebesar Rp2.719.469.000,- (Rp2,7 Milyar).
Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyebutkan, Terdakwa Kasmita telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kurun waktu bulan Juni 2022-Mei 2023.
“Tanpa sepengetahuan managemen PT Pegadaian (Persero) Damai, secara bertahap telah mengambil barang jaminan Logam Mulia dari dalam brankas/ kluis,” sebut JPU dalam Dakwaannya.
Baca Juga:
- Tersangka Sipil Ditahan, Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna Rp55 Milyar
- Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur Bergulir di PN
- Perkara Korupsi Tol Japek, Penyidik Tetapkan Lagi Satu Tersangka
Selanjutnya Logam Mulia tersebut Terdakwa pergunakan sebagai barang jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama orang lain, seolah-olah orang lain tersebut adalah nasabah yang menitipkan barang jaminan kredit/Logam Mulia kepada Terdakwa untuk digadaikan.
Selama bulan Juni 2022-Mei 2023, Terdakwa telah melakukan pencairan transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif sebanyak 23 kali dengan nilai sebesar Rp2.616.870.000,- (Rp2,6 Milyar).
Selanjutnya, Terdakwa Kasmita menyalurkan pembayaran uang Reward Bintang Borneo kepada sebagian pemenang. Terhitung sampai bulan Juni 2023 terdapat total nilai Reward Bintang Borneo yang tidak disalurkan Terdakwa kepada sebagian pemenang lainnya, sebesar Rp49.199.000,- (Rp49 Juta).
Selanjutnya, pada bulan April 2023 Terdakwa menerima uang pelunasan nasabah atas nama Rasyidah dengan nominal sebesar Rp53.400.000,- berdasarkan Surat Bukti Gadai (SBG) Nomor 1095923010008917 dengan total pinjaman sebesar Rp50 Juta.
Setelah menerima uang pelunasan dari Rasyidah tersebut, Terdakwa mengambil barang jaminan milik Rasyidah yang sebelumnya tersimpan di dalam brankas/kluis lalu menyerahkannya kepada Rasyidah.
Selanjutnya uang pelunasan yang diberikan nasabah atas nama Rasyidah kepada Terdakwa, tidak Terdakwa setorkan ke Kasir sebagai uang pelunasan gadai.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 8 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap Dakwaan JPU tersebut, Terdakwa Kasmita setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya menyatakan mengajukan Eksepsi.
“Kami mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” kata Penasehat Hukum Terdakwa Kasmita.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (15/8/2024) dalam agenda Eksepsi dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL