DSH, Oknum Purnawirawan TNI Ditetapkan Tersangka

Perkara Koneksitas Dugaan Tipikor Kredit BRIGuna Rp55 Milyar

0 375

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr W Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur telah meningkatkan status Saksi menjadi Tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH, Selasa (30/7/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 669/001/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.

Karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya Penyidikan.

“Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai Tersangka, di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIGuna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 Milyar,” jelas Harli.

Baca Juga:

Tersangka DSH dilakukan penahanan Tahap Pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, SDH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Selasa (30/7/2024) sekitar Pukul 00:45 WIB

Kegiatan pengamanan Tersangka ini sehubungan dengan Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyaluran kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.

Akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK, dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690 dengan rincian:

  • BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062;
  • BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771;
  • BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857.

Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!