
33.409 Karung Gula seberat sekitar 2.254 Ton disita Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor yang dilakukan PT. SMIP. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, RIAU: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan barang bukti Gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), yang terletak di Kota Dumai, Riau, Jum’at (26/7/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 651/099/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, barang bukti Gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 Karung dengan berat sekitar 2.254 Ton dari yang sebelumnya telah dilakukan Segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat.
“Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan Segel dikarenakan barang bukti Gula tersebut diduga kuat terkait Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Curi HP Tetangga, Halimah Dapat RJ Setelah Dimaafkan Korban
- BREAKINGNEWS! Enal Tenggelam, Terpeleset Saat Berfoto di Tepi Sungai Seleq Legun
- KPK Respon Isu Kecenderungan Ungkap Kasus Besar Jelang Pilkada
Setelah disita, selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di Gudang PT SMIP.
Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut, lanjut Harli, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi Gula PT SMIP tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RR. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman