Wakil Rakyat Kutim Dukung Optimalisasi Penerapan UU Ketenagakerjaan
Nilai Tidak Perlu Perda, Yan: UU Ketenagakerjaan Sudah Cukup Komprehensif
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui menyebut bahwa tak perlu mengeluarkan Perda baru terkait hubungan industrial di Kutim.
Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak.
Yan menegaskan, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah hubungan industrial. Menurutnya, Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan saat ditemui awak media di DPRD Kutim, Selasa (16/7/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sejauh ini penerapan Undang-Undang mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait, sehingga tambahan Perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini.
Baca Juga:
- Ketua DPRD Kutim Prihatin, Narkoba Jerat Anak Muda Sampai Desa
- Google Tolak LDP Investigator, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU
- Buronan Tindak Pidana Pemalsuan Diamankan Satgas SIRI Kejagung
Menurutnya, optimalisasi penerapan Undang-Undang lebih disarankan dari pada memperkenalkan regulasi baru yang mungkin dapat mengakibatkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.
“Dari pada membuat Perda baru, kita harus fokus pada pelaksanaan Undang-Undang yang ada secara efektif,” tegasnya.
Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi.
“Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan baik kepentingan pekerja maupun perusahaan, dalam konteks pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV DPRD KUTIM
Editor: Lukman