Soal KRIS BPJS, Anggota DPRD Kutim Tunggu Penjelasan Pemerintah
Agusriansyah: Harus Diberikan Penjelasan Secara Utuh
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyebut, terdapat dua dampak positif dari akan diberlakukannya kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal positif yang ia maksud misalnya, standar pelayanan akan mengalami peningkatan secara kualitas. Dan juga adanya rasa yang sama.
“Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar, pelayanan semakin baik. Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas. Baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan,” ungkap Agusriansyah saat ditemui, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa untuk di Kutim sendiri, DPRD meminta pemerintah untuk menyiapkan perangkat sebagai persiapan KRIS sebelum diberlakukan.
“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta (tidak lagi terdaftar). Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujar politisi Fraksi PKS ini.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Tahap II 3 orang Tersangka
- Atasi Persoalan PPDB, Anggota DPRD Kutim Usul Kembali ke Cara Lama
- Nilai Kembali Sentralistik, Legislator Kutim Sebut Daerah Sulit Tingkatkan PAD
Ia mengaku, menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS tersebut. Agusriansyah tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.
Maka dari itu, menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.
“Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV DPRD Kutim
Editor: Lukman