Terlibat Narkotika, Fadhil dan Suwandy Dihukum 11 dan 12 Tahun Penjara

Barang Bukti Lebih 1,5 Kg Sabu Dimusnahkan

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memvonisnya bersalah, pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Senin (7/5/2021) sore.

Kedua terdakwa yang disidang secara bergantian masing-masing Fadhil Isryad Bin H Ahmad Lamo nomor perkara 344/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Suwandy alias Wandi Bin Sultan nomor perkara 345/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Muhammad Ibrahim Nur SH MH, menyatakan terdakwa Suwandy bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandy alias Wandi Bin Sultan dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 Milyar, Subsidair 3 kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca juga :

Sedangkan terdakwa Fadhil Isryad yang disidang terlebih dahulu telah dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara, denda Rp10 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Fadhil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua.

Hukuman kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa Fadhil pada sidang sebelumnya selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suwandy dituntut 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara ini, masing-masing 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 511 Gram/Brutto, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 512 Gram/Brutto, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 513 Gram/Brutto, dan 1 buah Tas belanja warna merah marun.

Selain itu, 1 buah Handphone Samsung lipat warna putih, 1 buah Handphone iPhone warna kuning emas, 1 buah buku catatan warna hijau, dan 1 buah bolpoint warna hitam merk zebra juga dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1unit Sepeda motor Scopy warna merah nopol KT 2846 OR dikembalikan kepada Irma selaku pemilik melalui terdakwa.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Simpang 4 Lampu Merah Jembatan Mahkota II, atau di dekat pintu masuk Tol Palaran Samarinda, Rabu (27/1/2021) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Terhadapa putusan tersebut, kedua terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut Suwandy.

Namun JPU Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sahut Ryan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!