BPOM Amankan 300 Jenis Kosmetik Ilegal Senilai Rp183 Juta

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda menggelar rilis Pers terkait aksi penertiban pasar dari Kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya, Kamis (22/8/2019) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Rilis  yang digelar di Kantor BPOM di Samarinda, Jalan Pembangunan, dihadiri instansi dari Kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kaltim, dan Dinas Kesehatan Kaltim.

Dalam keterangannya, Kepala BPOM di Samarinda Leonard Duma mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di 16 tempat dan ditemukan 300 macam kosmetik dengan jumlah 5.967 item yang tanpa izin edar. Perkiraan nilai keekonomian barang tersebut sekitar Rp183 Juta.

Dari 16 tempat tersebut, 10 di antaranya menjual Kosmetik. 8 berada di Samarinda dan 2 di Mahakam Ulu. Penjualan Kosmetik tersebut beberapa dijual secaran online.

“Diharapkan bantuan rekan-rekan media menyampaikan kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas agar mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang beresiko,” jelas Leonard.

Menurutnya, menjadi konsumen cerdas cukup mudah. Cek kemasan, baca label, pastikan memiliki izin edar dan tidak kadaluarsa.

Dalam operasi pengawasan kali ini diamankan 3 orang masing-masing berinisial SOS, DB, dan Toko RI yang melakukan pengulangan perbuatan yang pernah dilakukannya pada tahun 2016 dan telah dilakukan penegakan hukum. 2 dari 3 orang yang diamankan berjenis kelamin perempuan.

Terkait apakah kasus ini dilanjutkan ke pro justicia, kata Leonard lebih lanjut, tergantung dari gelar kasus yang diadakan. Dasarnya adalah KUHAP dan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, 197, dan 198 tentang Kesehatan. (LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!