Kasus Tambang Ilegal, Replik JPU Tetap Pada Tuntutan Penjara 2 Tahun

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penambangan ilegal di areal Kuburan Muslimin Kebun Agung, RT 03, Lempake, Samarinda, memasuki agenda pembacaan replik dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/7/2018) siang.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa dalam perkara nomor 444/Pid.Sus/2018/PN Smr yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis (5/7/2018).

Dalam amar tuntutannya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menutut supaya Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Hendry Dunant Manuhua SH yang mengadili perkara ini, supaya menyatakan terdakwa Punaryo Bin Samin (55) bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral Batubara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjatuhkannya pidana penjara selama 2 tahun.

Selain tuntutan penjara, terdakwa yang saat kasus ini disidangkan masih bekerja sebagai anggota Polri juga dibebankan untuk membayar uang denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa 2 exemplar perjanjian sewa unit Exavator, dan 2 unit Exavator merk Komatsu PC 200 dikembalikan kepada Rudiyanto Tan, sedangkan uang tunai Rp30 Juta dirampas untuk Negara. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Pada sidang pertama pembacaan dakwaan, terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomo 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan kedua.

Terdakwa yang pada saat pembacaan replik tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) diminta Ketua Majelis Hakim, untuk menyampaikan dupliknya pada sidang yang dijadwalkan digelar Rabu (18/7/2018). Jika PH terdakwa tidak menyampaikan dupliknya saat itu, maka terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya.

Usai sidang, kepada DETAKKaltim.Com JPU mengatakan pada intinya repliknya tetap pada tuntutannya.

“Intinya replik tadi tetap pada tuntutan,” jelas Cendi.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan Ketua Majelis Hakim pada hari Kamis (19/7/2018) atau sehari sesudah agenda sidang pembacaan duplik. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!