Dirut BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Ditetapkan Tersangka

Perkara Korupsi, Kerugian Keuangan Negara Rp2,1 Milyar

0 101
Kajari Belitung Timur Dr. Rita Susanti. (foto: Exclusive)
Kajari Belitung Timur Dr. Rita Susanti. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, BELITUNG TIMUR: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan SL, Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Belitung Timur (PBT) Tahun 2015-2019 sebagai Tersangka, Rabu (2/10/2024).

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PBT Tahun 2015 – 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr Rita Susanti dalam Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (4/10/2024) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur Ahmad Muzayyin SH menjelaskan, sebelumnya Tersangka SL telah diperiksa sebagai Saksi.

“Pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi Tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan,” jelas Ahmad.

Baca Juga:

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan BUMD PT PBT 2015-2019, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebesar Rp2.187.155.510,- (RP2,1 Milyar).

Berdasarkan fakta penyidikan, jelas Ahmad lebih lanjut, dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT PBT Tahun Anggaran 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis.

Dan juga pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat, yang kemudian mengakibatkan PT PBT mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Sehingga dengan demikian, perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Ahmad.

Terhadap Tersangka, disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 20 times, 20 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!