Kasatker PJN Wilayah 1 Kaltim Tersangka TPPU

Zaenal: Sudah Ada Surat Perintah Penyidikan

0 566

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Rachmad Fadjar, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Kaltim dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan 6 bulan, Kamis (1/8/2024) siang.

Bukan hanya itu, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH, dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, ia juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp1.088.600.000,00 (Rp1 Milyar).

Dengan memperhitungkan uang yang telah disita KPK sebesar Rp600 Juta dan adanya penyetoran dari Terdakwa sebesar Rp468 Juta, ke rekening penampungan KPK Nomor Rekening Bank BNI: 1-170845-912 tanggal 26 Juli 2024.

Secara keseluruhan Uang Pengganti Terdakwa Rachmad Fadjar telah berjumlah Rp1.068.000.000,- atau tersisa Rp20 Juta dari jumlah yang seharusnya Rp1.088.600.000,00. Sepertinya angka itu bukan persoalan bagi Terdakwa, untuk menyelesaikannya.

Yang menjadi persoalan kemudian, Terdakwa Rachmad Fadjar masih harus menghadapi perkara lain terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah perkara ini selesai disidangkan dalam beberapa kali Persidangan lagi ke depannya.

Hal itupun dibenarkan JPU KPK Zaenal Abidin yang dikonfirmasi usai sidang digelar, bahwa ada kelanjutan perkara ini.

Sudah ada Surat Perintah Penyidikan Tersangka Rachmad Fadjar tanggal 4 Maret 2024,” jelas Zaenal Abidin yang dikonfirmasi menindak lanjuti Tuntutan JPU terkait pengembalian barang bukti yang menyebutkan, barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor 526 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum KPK, untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka Rachmat Fadjar.

Terkait materi Penyidikan, Zaenal mengatakan belum bisa menjelaskan karena masih dalam proses Penyidikan dan ada materi yang belum bisa disampaikan. Namun ia mengatakan, akan disampaikan hasilnya kemudian.

“Untuk materinya belum bisa kami sampaikan, tapi akan kami sampaikan nanti,” jelas Zaenal.

Saat ditanya inti perkaranya terkait TPPU, Zaenal mengiyakan.

“Tapi intinya berkaitan dengan TPPU ya?” tanya Wartawan DETAKKaltim.Com.

“Ya,” jawab Zaenal singkat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan yang dibenarkan Zaenal, ada dana yang mengalir ke Terdakwa Rachmad Fadjar senilai sekitar Rp3,3 Milyar.

Baca Juga:

Pada sidang yang digelar, Kamis (16/5/2024). Saksi Setiawan serta ⁠Fanny Firmansyah selaku Sekretaris dan staf Terdakwa Rachmad Fadjar mengungkap fakta penerimaan uang dari kontraktor melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU, Saksi Setiawan mengaku diminta membuka rekening di bank atas namanya di BNI dan BCA. Kemudian setorkan uang dari Terdakwa Rachmad Fadjar sebanyak 116 kali di Rekening BNI, hingga totalnya mencapai lebih Rp3.309.750.000,- (Rp3,3 Milyar). Buku dan ATM Rekening tersebut diserahkan Saksi Setiawan ke Terdakwa Rachmad Fadjar.

Saksi Setiawan juga menjelaskan sering diminta Terdakwa Rachmad Fadjar, untuk menyetor uang ke rekeningnya dalam bentuk tunai di BNI. Saat disetorkan ke bank, bentuknya masih seperti saat diterima dari PPK.

Pernah mengirim uang ke rekening istri Terdakwa Rachmad Fadjar sebesar Rp300 Juta, 18 Juni 2023. Dalam keterangan slip setoran di Bank disebutnya sebagai hasil penjualan tanah.

Dalam keterangannya, Saksi Fani menyebutkan pernah diminta transfer ke Rekening Bu Haji, istri Terdakwa Rachmad Fadjar Rp400 Juta yang disetor tunai ke bank. Sempat ditolak bank sebelum kemudian diterima, setelah dalam keterangan slip setoran ditulis jual tanah.

Terhadap keterangan Saksi Setiawan, Terdakwa Rachmad Fadjar menanggapi mengenai pembukaan rekening bank.

“Keterangan Saksi Setiawan saya mau sanggah, pembukaan rekening itu. Kepada beliau saya tidak pernah menginstruksikan pak. Dan Buku Tabungan BCA dan BNI itu berada di saya, saya tidak pernah menerima Buku BNI dan BCA pak. Saya tidak pernah melihat, baik bukunya atau ATMnya Yang Mulia,” kata Terdakwa Rachmad Fadjar saat menanggapi keteranga Saksi Setiawan.

Perkara ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT FPL Abdul Ramis dan stafnya Hendra Sugiarto bersama Nono Mulyanto, Kamis (23/11/2023) Pukul 19:45 WIB. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara beberap waktu lalu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 216 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!