Kasus TPPU Rita Berproses, KPK Ungkap Ada Pelaku Aktif dan Pasif

Tersangka Kemungkinan Bertambah, Ali: Mereka Bisa Terseret Dalam Kasus TPPU

0 196

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Ali Fikri memastikan, penyitaan sejumlah aset dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari masih berproses.

Ditegaskannya, penyitaan barang seperti mobil mewah sudah dilakukan dan disimpan dengan baik oleh KPK RI, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

“Kami selesaikan perkara TPPU untuk meningkat ke Penuntutan, tapi memang kami butuh menelusuri aset lebih jauh,” jelas Ali Fikri kepada pewarta DETAKKaltim.Com usai menjadi narasumber kegiatan di Diskominfo Kaltim, Rabu (24/7/2024).

Ali Fikri yang pernah bertugas sebagai Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim menambahkan, bahwa daftar Tersangka kemungkinan akan bertambah, mengingat dalam kasus TPPU terdapat pelaku aktif dan pasif.

Pelaku aktif yang dimaksud ialah pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan, sedangkan pelaku pasif adalah mereka yang turut menikmati hasil kejahatan meskipun tahu sumbernya dari tindak kriminal.

“Mereka bisa terseret dalam kasus TPPU,” ujarnya.

Baca Juga:

Saat ini, KPK fokus pada penguatan berkas perkara TPPU tersebut. Penyidik menganalisa dan memperkuat bukti-bukti yang menunjukkan aset-aset yang disita, memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Kami memastikan bahwa penguatan bukti ini dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan di depan Majelis Hakim, dengan harapan aset yang disita dapat dibuktikan, disita, dan dirampas untuk negara,” tegasnya.

Ali menekankan, penyitaan aset oleh KPK didasarkan pada alasan kuat, meskipun ada perbedaan pendapat dengan Penasihat Hukum dan pemilik aset. Oleh karenanya, semua akan dibuktikan di depan Majelis Hakim.

“Ketika KPK melakukan penyitaan, pasti ada keterkaitan dengan perkara, dan aset tersebut bisa dirampas lebih lanjut berdasarkan Putusan Hakim. KPK akan melakukan pelelangan aset tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 149 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!