Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi, Kabag Pemberitaan KPK Ungkap Tipologi Korupsi

Ali: Awalnya Berjumlah 30 Jenis

0 190

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ali Fikri dalam Workshop Konten Kreatif dan Jurnalistik Anti Korupsi, menekankan bahwa pihaknya ingin berbagi terkait pengolahan data dan bagaimana menginvestigasi sebuah dugaan kasus korupsi.

Hanya saja sebelum melakukan pembahasan terkait hal tersebut, KPK RI terlebih dahulu memaparkan upaya-upaya pengentasan korupsi yang sedang dilakukan.

“Kita ingin sharing bagaimana mengolah data dan bagaimana menginvestigasi sebuah dugaan kasus korupsi. Sebelumnya, kami mencoba sharing terkait upaya-upaya pengentasan korupsi yang sedang kita lakukan,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Ali Fikri menyoroti bahwa korupsi hingga saat ini belum tuntas, dan ada perbedaan signifikan antara korupsi dan tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, menulis jurnalisme investigatif harus didasari pemahaman yang mendalam tentang apa itu tindak pidana korupsi.

“Korupsi dan tindak pidana korupsi adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim.

Tindakan yang buruk, lanjutnya, bisa disebut korupsi dan bersifat koruptif, seperti pegawai yang tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan.

“Namun, tindakan ini tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ali Fikri menambahkan, tindakan seperti menyontek atau absen kerja tidak mengakibatkan penjara karena tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi.

“Konsep tindak pidana korupsi harus memenuhi kriteria tertentu. Teman-teman jurnalis bisa mengangkat tentang itu,” tambah mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malinau ini.

Baca Juga:

Ia juga memaparkan tipologi korupsi yang awalnya berjumlah 30 jenis, namun saat ini diringkas menjadi tujuh, yakni:

  1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
  2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
  3. Korupsi investif (investive corruption)
  4. Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption)
  5. Korupsi defensif (defensive corruption)
  6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
  7. Korupsi dukungan (supportive corruption)

“Hingga saat ini, banyak kasus tentang suap menyuap.” tandasnya.

Memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek korupsi, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan jurnalis dalam menginvestigasi dan melaporkan kasus-kasus korupsi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor : Lukman

(Visited 141 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!