Perkara Korupsi, Mantan Bupati PPU Merasa Dijebak dan Dipersalahkan

AGM: Saya Merasa Bersalah

0 230

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) melanjutkan sidang, Selasa (23/7/2024) siang.

Sidang perkara yang menguras tenaga, pikiran, dan juga biaya ini, telah berlangsung selama sekitar 6 bulan sejak digelar pertama kali, Selasa (13/2/2024). Dan dipastikan berdasarkan tahapan persidangan, masih akan melalui sidang paling tidak 5 kali setelah sidang hari ini, yang telah memasuki agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa AGM.

Terdakwa AGM, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) diajukan ke Meja Hijau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021, yang merugikan Keuangan Negara Cq Pemkab PPU sejumlah Rp14.462.196.752,20 (Rp14,4 Milyar).

Dari jumlah tersebut, Terdakwa AGM selaku Bupati PPU Periode tahun 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa AGM sejumlah Rp6.686.916.130,00 (Rp6,6 Milyar).

Terdakwa AGM mengikuti sidang dari Lapas Balikpapan, karena masih menjalani hukuman penjara pada perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya terkait suap yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dalam keterangannya sebagai Terdakwa pada sidang yang berlangsung selama sekitar 4 jam, AGM menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ni Nengah Gina Saraswati dan rekan-rekan. Namun tidak jarang juga ia mengatakan lupa, terhadap apa yang ditanyakan.

Terkait anggaran ke Perusda yang semula Rp26 Milyar lalu bertambah menjadi Rp29 Milyar, Terdakwa AGM menjelaskan semua sudah sesuai prosedur. Sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU).  Dalam pelaksanannya, Perusda tidak pernah melaporkan penggunaan dana penyertaan tersebut secara tertulis maupun lisan.

“Keuangan tidak pernah dilaporkan kepada saya,” kata Terdakwa AGM menjawab pertanyaan JPU Putra Iskandar.

Terkait keterangan Heriyanto, Direktur Perumda Benuo Taka yang memberikan uang Rp2 Milyar untuk perbaikan rumah yang diserahkan di Balikpapan sebanyak 2 kali melalui orang suruhan Terdakwa. Pertama Rp1,8 Milyar dan yang kedua Rp200 Juta, dibantah Terdakwa AGM.

“Tidak betul,” jelas Terdakwa.

Terkait keterangan Heriyanto yang menyebutkan atas perintah Terdakwa AGM ada mengirim uang Rp400 Juta pada 24 Mei 2021 ke Akbar BP untuk membayar Tim Media Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak tahu.

Ia juga mengatakan tidak tahu jika uang sebesar Rp1,1 Milyar yang digunakan untuk membayar Pesawat Jet, bersumber dari dana Perusda Benua Taka.

Ia juga membantah keterangan Heriyanto, terkait penggunaan dana Perusda sebesar Rp640 Juta untuk membayar sewa Helikopter. Untuk membayar sewa Helikoper, ia perintahkan menggunakan dana operasional Bupati yang berjumlah Rp2 Milyar.

Terdakwa mengaku tidak mengetahui jika uang operasional yang digunakan Heriyanto, menggunakan uang penyertaan modal untuk pembangunan Rice Milling Unit (RMU).

Terkait keterangan Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PPBTE) Bahrun Genda yang menyebutkan, Terdakwa pernah minta uang Rp500 Juta setelah dana penyertaan modal cair bulan Januari, dimana diberikan pertama Rp350 Juta kemudian Rp150 Juta, dibantah Terdakwa.

“Tidak betul,” kata Terdakwa.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU sebelum kemudian Arsyad dan rekan selaku Penasehat Hukum (PH)Terdakwa AGM mendapat giliran mengajukan pertanyaan.

Sejumlah pertanyaan diajukan PH Terdakwa AGM, salah satunya terkait aliran dana yang keluar masuk di rekening Karim Abidin yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka. Yang dinilai Arsyad ada kejanggalan, sehingga ia meminta salinan rekening koran itu untuk dianalisa dalam pembelaan.

Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto, Terdakwa mengatakan tidak pernah mendapatkan uang atau mendapatkan fasilitas dari uang penyertaan modal Perumda Benua Taka.

Dari Baharun Genda Direktur PPBTE, Terdakwa menjelaskan ada menerima insentif sebesar Rp300 Juta dan Rp150 Juta.

Suprapto menanyakan apakah Terdakwa merasa bersalah atau bagaimana, akibat timbulnya kerugian negara milyaran tersebut.

“Yang pertama Yang Mulia, saya merasa bersalah. Yang Kedua saya merasa dipersalahkan, yang Ketiga saya merasa dijebak,” jawab Terdakwa AGM.

Baca Juga:

Dalam berkas perkara terpisah, Heriyanto telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, Karim Abidin juga telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, begitu juga Baharun Genda dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (5/3/2024).

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan dengan jumlah bervariasi, sesuai dengan jumlah yang dinikmati masing-masing Terdakwa.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi masih akan dilanjutkan, Selasa (6/8/2024) dalam agenda pembacaan Tuntutan JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 177 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!