Setujui 3, JAM Pidum Tolak 1 Pengajuan RJ Perkara Narkoba

Alasan Penolakan, Harli: Bertentangan dengan Nilai-Nilai Dasar

0 116

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, menyetujui 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, Selasa (23/7/2024).

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 627/075/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengungkapkan kelima perkara itu.

Tersangka Akbar Subhi Leksmana dan Tersangka Yudi Prasetiyo Widiyono dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Moh Komarudin alias Peyak Bin Imam Nawawi (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika,” jelas Harli.

Selain itu, berdasarkan hasil Penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti Narkotika, atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari,” jelas Harli lebih lanjut.

Selanjutnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika.

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

“Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi, melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” imbuh Harli.

Baca Juga:

Sedangkan berkas perkara atas nama Tersangka Agung Purwoko Bin Suharno dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang disangka melanggar Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alasan ditolaknya permohonan tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” jelas Harli.

Selanjutnya, JAMPidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!